Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Efektivitas Penerapan Pasal 106 Ayat 8 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Studi Kasus Di Kelurahan Ciamis Medina Gresia; Asrul Hamid
Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research Vol. 4 No. 2 (2026): April - Juni
Publisher : Institute of Advanced Knowledge and Science

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijim.v4i2.1102

Abstract

Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor masih menjadi penyebab utama kematian dan cedera serius di Indonesia, salah satunya akibat rendahnya kepatuhan terhadap kewajiban penggunaan helm sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat (8) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas penerapan ketentuan tersebut serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi kepatuhan pengendara sepeda motor di Kelurahan Ciamis. Penelitian menggunakan pendekatan hukum empiris dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan studi dokumentasi. Informan terdiri atas delapan pengendara sepeda motor dari berbagai profesi serta dua anggota Satlantas Polres Ciamis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif ketentuan penggunaan helm telah jelas dan mudah dipahami, namun efektivitas penerapannya belum optimal. Tingkat kepatuhan pengendara cenderung tinggi pada jalan utama yang diawasi aparat, tetapi menurun pada jalan kelas II, terutama pada jam tidak padat dan hari libur. Kepatuhan hukum masih didominasi motivasi menghindari sanksi tilang, bukan kesadaran akan keselamatan berkendara. Faktor yang memengaruhi kepatuhan meliputi kehadiran aparat penegak hukum, ketersediaan sarana pengawasan seperti ETLE, persepsi risiko perjalanan, kenyamanan, serta budaya masyarakat. Penelitian menyimpulkan bahwa efektivitas penerapan Pasal 106 ayat (8) belum sepenuhnya tercapai sehingga diperlukan penguatan edukasi keselamatan berlalu lintas sejak usia dini, perluasan penerapan tilang elektronik, serta peningkatan pengawasan yang konsisten untuk membangun budaya hukum dan kesadaran keselamatan masyarakat.