Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Gender Dan Otoritas Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam Nofri Dasman; Irma Suryani
Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research Vol. 4 No. 2 (2026): April - Juni
Publisher : Institute of Advanced Knowledge and Science

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijim.v4i2.1142

Abstract

Penelitian ini membahas tentang gender dan otoritas dalam rumah tangga menurut perspektif Hukum Keluarga Islam. Kajian ini dilatarbelakangi oleh perubahan peran dalam keluarga yang terjadi di masyarakat modern, di mana perempuan tidak hanya berperan dalam urusan domestik, tetapi juga aktif dalam bidang pendidikan, pekerjaan, dan ekonomi keluarga. Perubahan tersebut sering menimbulkan perbedaan pandangan mengenai kedudukan, hak, kewajiban, dan kewenangan suami maupun istri dalam pengambilan keputusan keluarga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep gender, bentuk otoritas dalam rumah tangga, serta penerapan prinsip musyawarah dalam perspektif Hukum Keluarga Islam. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif melalui studi kepustakaan. Data diperoleh dari Al-Qur’an, hadis, Kompilasi Hukum Islam, Undang-Undang Perkawinan, serta berbagai buku dan jurnal yang relevan dengan tema penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep gender dalam Islam tidak menempatkan laki-laki dan perempuan dalam hubungan yang saling menguasai, melainkan sebagai pasangan yang saling melengkapi dan bekerja sama dalam membangun keluarga. Kepemimpinan suami dalam keluarga (qiwamah) dipahami sebagai bentuk tanggung jawab untuk melindungi, membimbing, dan menyejahterakan keluarga, bukan sebagai kekuasaan yang bersifat mutlak. Analisis terhadap permasalahan yang di temukan menunjukkan bahwa konflik rumah tangga dapat muncul akibat perbedaan pemahaman mengenai otoritas dan kurangnya musyawarah dalam pengambilan keputusan. Oleh karena itu, hubungan suami dan istri perlu dibangun atas dasar keadilan, saling menghormati, komunikasi yang baik, serta kerja sama yang seimbang. Dengan demikian, penerapan prinsip musyawarah dan kemitraan dalam keluarga dapat mewujudkan keluarga yang harmonis, sakinah, mawaddah, dan rahmah.