RSUD Bolaang Mongondow Utara telah menerapkan Rekam Medis Elektronik (RME) sejak tahun 2022, namun penerapannya masih terbatas pada pelayanan rawat jalan, sedangkan unit pelayanan lainnya masih menggunakan sistem manual. Selain itu, masih ditemukan keterbatasan jumlah petugas rekam medis, perangkat pendukung yang belum memadai, jaringan internet yang belum stabil, serta Standar Operasional Prosedur (SOP) Rekam Medis Elektronik yang belum ditetapkan secara final. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi digitalisasi rekam medis dalam menunjang pelaksanaan pelayanan kesehatan di RSUD Bolaang Mongondow Utara berdasarkan pendekatan 5M, yaitu Man, Money, Machine, Method, dan Material. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif terhadap 6 informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sumber daya manusia pada umumnya telah siap dan memperoleh pelatihan mengenai Rekam Medis Elektronik, meskipun jumlah petugas masih terbatas. Dukungan anggaran tersedia, namun pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan rumah sakit. Infrastruktur teknologi berupa SIMRS berbasis cloud dan jaringan internet telah mendukung implementasi Rekam Medis Elektronik, meskipun ketersediaan komputer, printer, dan scanner masih perlu ditingkatkan. Standar Operasional Prosedur Rekam Medis Elektronik masih dalam tahap penyusunan, sedangkan formulir elektronik dan data pendukung sebagian besar telah tersedia sesuai standar Kementerian Kesehatan. Proses alih media dokumen rekam medis lama juga masih dilakukan secara bertahap. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa implementasi digitalisasi rekam medis di RSUD Bolaang Mongondow Utara telah mendukung pelaksanaan pelayanan kesehatan, namun masih memerlukan pengembangan berkelanjutan melalui peningkatan kompetensi sumber daya manusia, penyempurnaan infrastruktur, penguatan kebijakan, serta evaluasi sistem secara berkala untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, kualitas, dan keberlanjutan pelayanan kesehatan.