Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Integrasi Riqâbah, Tablîgh, Dan Akuntabilitas Dalam Tata Kelola Lembaga Pendidikan Islam Nora Triana; Dwi Sulastri; Ansori Ansori
Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research Vol. 4 No. 3 (2026): Juli - September
Publisher : Institute of Advanced Knowledge and Science

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijim.v4i3.1788

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis integrasi riqâbah, tablîgh, dan akuntabilitas sebagai fondasi tata kelola lembaga pendidikan Islam yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan. Penelitian menggunakan metode studi pustaka dengan pendekatan kualitatif-deskriptif. Data diperoleh dari Al-Qur’an, hadis, buku manajemen pendidikan Islam, artikel ilmiah, standar tata kelola, serta laporan kelembagaan yang relevan. Data dianalisis melalui seleksi sumber, pengelompokan tema, analisis isi, perbandingan konsep, dan penyusunan sintesis implementatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa riqâbah membangun pengawasan internal berbasis kesadaran ihsan sekaligus mendorong pengendalian kelembagaan melalui standar kerja, pemantauan risiko, evaluasi, dan tindak lanjut. Tablîgh memperkuat transparansi melalui penyampaian informasi yang benar, tepat waktu, mudah dipahami, dan dapat diverifikasi kepada pemangku kepentingan. Akuntabilitas menegaskan pertanggungjawaban vertikal kepada Allah SWT dan pertanggungjawaban horizontal kepada peserta didik, orang tua, masyarakat, pemerintah, serta mitra lembaga. Integrasi ketiga prinsip tersebut membentuk siklus tata kelola yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, evaluasi, koreksi, dan perbaikan berkelanjutan. Penerapannya dapat diperkuat melalui kebijakan tertulis, pembagian kewenangan yang jelas, sistem informasi terintegrasi, audit internal, partisipasi pemangku kepentingan, serta indikator kinerja yang terukur. Kajian ini menyimpulkan bahwa integrasi riqâbah, tablîgh, dan akuntabilitas dapat mengurangi penyimpangan, meningkatkan kualitas keputusan, memperkuat budaya amanah, dan membangun kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan Islam. Kerangka ini juga menempatkan nilai spiritual bukan sebagai simbol, melainkan sebagai pedoman operasional dalam pengelolaan sumber daya dan layanan pendidikan.