Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Permasalahan Penataan Ruang Kawasan Hutan dalam Rangka Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jambi Amelia Putri; Ahmad Rafi; M Andreansyah; Melisa Pramudita; M Satria; Ramadhanti Laila Fitri; Toyibah; Yeza delvany; Ika Dwimaya Roza; Citra Rahmatia
Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research Vol. 4 No. 3 (2026): Juli - September
Publisher : Institute of Advanced Knowledge and Science

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijim.v4i3.1901

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis permasalahan penataan ruang kawasan hutan dalam proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jambi, khususnya terkait tumpang tindih pemanfaatan ruang antara kawasan hutan, kawasan konservasi, dan Area Penggunaan Lain (APL). Penelitian menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan deskriptif kuantitatif melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen resmi, serta data konflik pemanfaatan kawasan hutan. Bahan hukum primer meliputi Undang-undang No. 41 Tahun 1999, Undang-undang No. 26 Tahun 2007, serta Peraturan Daerah Provinsi Jambi mengenai RTRW. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik penataan ruang di Provinsi Jambi dipengaruhi oleh ketidaksesuaian antara Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) dan RTRW, perbedaan data spesial, serta meningkatkan tekanan akibat aktivitas perkebunan, pertambangan, pembukaan lahan, dan permukiman. Konflik tersebut banyak terjadi pada kawasan konservasi seperti Taman Nasional Kerinci Seblat, Taman Nasional Berbak, dan Taman Nasional Bukit Dua Belas akibat perambahan dan klaim tenurial Masyarakat adat maupun lokal. Dibandingkan dengan Kalimantan Tengah yang didominasi isu lahan gambut dan food estate, konflik di Jambi lebih didorong oleh ketidakselarasan tata ruang dan perizinan. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan percepatan integrasi data spesial melalui Kebijakan Satu Peta (One Map Policy), penguatan koordinasi lintas sektor, keterlibatan pemangku kepentingan secara inklusif, serta optimalisasi Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) untuk penelitian dan Pendidikan guna mewujudkan pengelolaan hutan yang berkelanjutan.