Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Hukum Terhadap Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Barang Dalam Kegiatan Perdagangan Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Wa Ode Rifani Queen; Hudi Yusuf
Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research Vol. 4 No. 3 (2026): Juli - September
Publisher : Institute of Advanced Knowledge and Science

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijim.v4i3.1931

Abstract

Perjanjian jual beli barang menjadi dasar utama bagi berlangsungnya kegiatan perdagangan karena melahirkan hubungan hukum antara penjual dan pembeli. Hubungan tersebut memuat kewajiban penjual untuk menyerahkan barang dan kewajiban pembeli untuk membayar harga yang telah disepakati. Penelitian ini bertujuan menganalisis keabsahan, pelaksanaan, hak dan kewajiban para pihak, serta akibat hukum wanprestasi dalam perjanjian jual beli barang berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer terdiri atas Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perdagangan, dan peraturan terkait. Bahan hukum sekunder diperoleh dari buku dan artikel jurnal yang membahas hukum perjanjian dan jual beli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan umum mengenai perjanjian jual beli barang berada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, terutama ketentuan mengenai syarat sah perjanjian, kekuatan mengikat kontrak, penyerahan barang, pembayaran harga, jaminan atas barang, dan wanprestasi. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang berlaku sebagai ketentuan khusus terhadap hubungan perdagangan tertentu sepanjang memuat pengaturan yang berbeda dari ketentuan umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pelaksanaan perjanjian harus didasarkan pada kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, sebab yang halal, kepatutan, dan itikad baik. Pihak yang tidak memenuhi prestasi dapat dimintai pemenuhan perjanjian, ganti kerugian, pembatalan perjanjian, atau kombinasi dari tuntutan tersebut. Kepastian mengenai spesifikasi barang, harga, waktu penyerahan, mekanisme pembayaran, pengalihan risiko, pemeriksaan barang, dan penyelesaian sengketa perlu dicantumkan secara jelas untuk mencegah perselisihan.