Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pertanggungjawaban Direksi Rumah Sakit atas Kebocoran Rekam Medis Elektronik dalam Hukum Korporasi Ario Bimo Hanggono
Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research Vol. 4 No. 3 (2026): Juli - September
Publisher : Institute of Advanced Knowledge and Science

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijim.v4i3.2039

Abstract

Transformasi digital pelayanan kesehatan mendorong penggunaan Rekam Medis Elektronik (RME), tetapi sekaligus meningkatkan risiko kebocoran data pasien dan menimbulkan persoalan mengenai pertanggungjawaban direksi rumah sakit. Penelitian ini menganalisis konstruksi tanggung jawab direksi terhadap kebocoran RME berdasarkan hukum korporasi Indonesia serta penerapan prinsip tata kelola perusahaan dalam pelindungan data kesehatan. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum primer dan sekunder dianalisis secara kualitatif melalui penafsiran gramatikal, sistematis, dan teleologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban direksi tidak berhenti pada pengelolaan operasional rumah sakit, tetapi mencakup pembangunan kebijakan keamanan informasi, pengendalian internal, audit, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap regulasi pelindungan data. Penilaian tanggung jawab direksi bertumpu pada fiduciary duty, duty of care, Business Judgment Rule, dan Good Corporate Governance. Kebocoran data dapat melahirkan tanggung jawab pribadi apabila terjadi kelalaian dalam pengurusan perseroan, sedangkan keputusan yang diambil dengan itikad baik, informasi memadai, dan kehati-hatian dapat memperoleh perlindungan Business Judgment Rule. Harmonisasi hukum korporasi, kesehatan, dan pelindungan data diperlukan untuk memperkuat kepastian hukum dan akuntabilitas rumah sakit.  
Perbandingan Pemenuhan Hak Anak Sah dan Anak Luar Kawin Ario Bimo Hanggono; Ernu Widodo; Muhammad Yustino Aribawa; Nur Handayati
Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology Vol. 4 No. 3 (2026): Juli - Oktober
Publisher : PT Ilmu Data Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijmst.v4i3.13103

Abstract

Perbedaan status kelahiran anak masih menjadi isu hukum yang memengaruhi pemenuhan hak-hak anak dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hak anak yang lahir di dalam dan di luar perkawinan serta membandingkan pemenuhan hak antara anak sah dan anak luar kawin berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan analisis kualitatif terhadap bahan hukum melalui pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif kualitatif menggunakan teori perlindungan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia pada prinsipnya telah menjamin pemenuhan hak anak tanpa membedakan status kelahirannya, meliputi hak atas identitas, hubungan keperdataan, pengasuhan, pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, dan perlindungan dari diskriminasi. Perbedaan utama antara anak sah dan anak luar kawin terletak pada mekanisme pengakuan hubungan keperdataan dengan ayah biologis, khususnya setelah berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Penelitian ini menegaskan bahwa perlindungan hak anak harus berorientasi pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan asas non-diskriminasi. Oleh karena itu, harmonisasi pengaturan antara Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Perlindungan Anak, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan ketentuan administrasi kependudukan diperlukan untuk meningkatkan efektivitas perlindungan hukum terhadap seluruh anak. Penelitian selanjutnya disarankan menggunakan pendekatan sosio-legal atau penelitian hukum empiris untuk mengevaluasi implementasi perlindungan hak anak dalam praktik.