Transformasi digital pelayanan kesehatan mendorong penggunaan Rekam Medis Elektronik (RME), tetapi sekaligus meningkatkan risiko kebocoran data pasien dan menimbulkan persoalan mengenai pertanggungjawaban direksi rumah sakit. Penelitian ini menganalisis konstruksi tanggung jawab direksi terhadap kebocoran RME berdasarkan hukum korporasi Indonesia serta penerapan prinsip tata kelola perusahaan dalam pelindungan data kesehatan. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum primer dan sekunder dianalisis secara kualitatif melalui penafsiran gramatikal, sistematis, dan teleologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban direksi tidak berhenti pada pengelolaan operasional rumah sakit, tetapi mencakup pembangunan kebijakan keamanan informasi, pengendalian internal, audit, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap regulasi pelindungan data. Penilaian tanggung jawab direksi bertumpu pada fiduciary duty, duty of care, Business Judgment Rule, dan Good Corporate Governance. Kebocoran data dapat melahirkan tanggung jawab pribadi apabila terjadi kelalaian dalam pengurusan perseroan, sedangkan keputusan yang diambil dengan itikad baik, informasi memadai, dan kehati-hatian dapat memperoleh perlindungan Business Judgment Rule. Harmonisasi hukum korporasi, kesehatan, dan pelindungan data diperlukan untuk memperkuat kepastian hukum dan akuntabilitas rumah sakit.