Perbedaan status kelahiran anak masih menjadi isu hukum yang memengaruhi pemenuhan hak-hak anak dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hak anak yang lahir di dalam dan di luar perkawinan serta membandingkan pemenuhan hak antara anak sah dan anak luar kawin berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan analisis kualitatif terhadap bahan hukum melalui pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif kualitatif menggunakan teori perlindungan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia pada prinsipnya telah menjamin pemenuhan hak anak tanpa membedakan status kelahirannya, meliputi hak atas identitas, hubungan keperdataan, pengasuhan, pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, dan perlindungan dari diskriminasi. Perbedaan utama antara anak sah dan anak luar kawin terletak pada mekanisme pengakuan hubungan keperdataan dengan ayah biologis, khususnya setelah berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Penelitian ini menegaskan bahwa perlindungan hak anak harus berorientasi pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan asas non-diskriminasi. Oleh karena itu, harmonisasi pengaturan antara Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Perlindungan Anak, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan ketentuan administrasi kependudukan diperlukan untuk meningkatkan efektivitas perlindungan hukum terhadap seluruh anak. Penelitian selanjutnya disarankan menggunakan pendekatan sosio-legal atau penelitian hukum empiris untuk mengevaluasi implementasi perlindungan hak anak dalam praktik.
Copyrights © 2026