Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

STATUS HUKUM PEKERJA HARIAN LEPAS DALAM HUBUNGAN KERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 Renata Ayu Oktavia; Arifin Arifin
JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA Vol 4 No 5 (2026): Oktober
Publisher : Kampus Akademik Publiser

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61722/jipm.v4i5.3027

Abstract

Penggunaan pekerja harian lepas semakin berkembang seiring dengan meningkatnya kebutuhan dunia usaha terhadap hubungan kerja yang fleksibel. Namun, status hukum pekerja harian lepas masih menimbulkan berbagai persoalan, terutama ketika pekerja dipekerjakan secara terus-menerus untuk melaksanakan pekerjaan yang bersifat tetap. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status hukum pekerja harian lepas berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta mengkaji akibat hukum yang timbul apabila penggunaan pekerja harian lepas tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Data penelitian terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status hukum pekerja harian lepas harus ditentukan berdasarkan terpenuhinya unsur-unsur hubungan kerja serta ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Dalam praktiknya, penggunaan pekerja harian lepas untuk pekerjaan yang bersifat tetap berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengurangi pemenuhan hak-hak normatif pekerja. Oleh karena itu, diperlukan kepastian hukum serta kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan guna menjamin perlindungan hukum yang seimbang bagi pekerja maupun pengusaha.