This Author published in this journals
All Journal Soedirman Law Review
Titik Defita Sari
Universitas Jenderal Soedirman

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Call Center 110: Garda Terdepan atau Sekadar Saluran Pengaduan? Analisis Perlindungan Anak Korban Kekerasan di Polresta Banyumas Titik Defita Sari
Soedirman Law Review Vol 8, No 2 (2026)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2026.8.2.16145

Abstract

AbstrakTingginya angka kekerasan terhadap anak menuntut adanya sistem pelaporan dan penanganan yang cepat, responsif, dan mudah diakses sebagai bagian dari upaya perlindungan hukum terhadap anak korban. Dalam konteks tersebut, layanan Call Center 110 Polri menjadi inovasi pelayanan publik berbasis digital yang diharapkan mampu mempercepat penerimaan laporan serta mendukung penanganan tindak pidana yang melibatkan anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran strategis layanan Call Center 110 dalam perlindungan anak korban kekerasan di Polresta Banyumas berdasarkan perspektif kebijakan kriminal serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam implementasinya. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis sosiologis (empiris) dengan spesifikasi deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara dengan petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), operator Call Center 110, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta Reskrim Polsek Kemranjen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Call Center 110 berperan sebagai gerbang digital respons cepat yang dapat diakses selama 24 jam dan selaras dengan kebijakan perlindungan sosial melalui jalur penal maupun non-penal. Layanan ini efektif sebagai sarana verifikasi awal dan modernisasi penerimaan laporan, namun koordinasi teknis dengan Unit PPA belum terintegrasi secara optimal. Implementasinya juga menghadapi kendala berupa belum memadainya pengaturan mengenai penanganan khusus anak, keterbatasan fitur aplikasi Yanpol, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat yang ditunjukkan oleh tingginya panggilan iseng (prank). Dengan demikian, Call Center 110 berkontribusi dalam perlindungan anak, tetapi efektivitasnya masih memerlukan penguatan regulasi, integrasi prosedur dengan Unit PPA, pengembangan fitur teknologi, serta peningkatan edukasi masyarakat agar layanan darurat dimanfaatkan secara bertanggung jawab.Kata Kunci: call center 110; kebijakan kriminal; korban kekerasan; perlindungan anak