Agus Prihartono, P.S
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Konsumen Terhadap Ketidaksesuaian Barang dalam Jual Beli Online pada Platform Shopee Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen: Penelitian Helmi Mutawalli; Agus Prihartono, P.S; Anne Gunawati
Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial Vol. 4 No. 2 (2026): Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial Volume 4 Nomor 2 June - September
Publisher : PT PUSTAKA CENDEKIA GROUP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70292/pchukumsosial.v4i2.519

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan besar terhadap sistem perdagangan di Indonesia, khususnya melalui platform e-commerce seperti Shopee. Meskipun memberikan kemudahan dan efisiensi, transaksi jual beli secara daring juga menimbulkan berbagai permasalahan hukum, terutama terkait ketidaksesuaian barang yang diterima konsumen dengan deskripsi produk yang ditawarkan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dan tanggung jawab pelaku usaha dalam kasus ketidaksesuaian barang pada transaksi di Shopee berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen dalam jual beli online di Shopee dilaksanakan melalui dua bentuk, yaitu preventif dan represif. Perlindungan preventif diwujudkan melalui sistem Shopee Guarantee, kebijakan pengembalian barang, dan perlindungan data pribadi pengguna, sedangkan perlindungan represif dilakukan melalui mekanisme penyelesaian sengketa internal dan kompensasi ganti rugi. Namun, efektivitas penerapan perlindungan hukum tersebut masih terbatas akibat lemahnya pengawasan, rendahnya kesadaran hukum konsumen, dan belum adanya regulasi khusus tentang tanggung jawab platform digital. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi e-commerce serta peningkatan peran pemerintah dan penyelenggara platform untuk menjamin kepastian hukum bagi konsumen di era digital.