Mieke Mievo Lynda Mieke
SDK Santo Redemptus Pamekasan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

EVALUASI PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI SOSIAL NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH RAKYAT (STUDI PADA SEKOLAH RAKYAT MENENGAH PERTAMA 29 KABUPATEN PAMEKASAN) Mieke Mievo Lynda Mieke; Anastasia Sudasiah Anastasia; Novi Engga Kumaya Engga
Aspirasi: Jurnal Ilmiah Administrasi Negara Vol. 7 No. 2 (2026): Inovasi, Digitalisasi, Efisiensi, Leadership dan Kolaborasi
Publisher : Universitas Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat pada Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) 29 Kabupaten Pamekasan. Penelitian dilatarbelakangi oleh pentingnya evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan Sekolah Rakyat sebagai program pemerintah dalam memberikan layanan pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem. Meskipun program telah berjalan, masih ditemukan keterbatasan sarana dan prasarana yang memengaruhi penyelenggaraan pendidikan secara optimal. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan teori evaluasi kebijakan William N. Dunn (2018) yang meliputi efektivitas, efisiensi, kecukupan, pemerataan, responsivitas, dan ketepatan. Informan ditentukan menggunakan teknik purposive sampling. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan model analisis interaktif Miles, Huberman, dan SaldaƱa (2014). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2025 di SRMP 29 Kabupaten Pamekasan secara umum telah berjalan dengan baik. Indikator efektivitas, efisiensi, pemerataan, responsivitas, dan ketepatan telah terpenuhi, sedangkan indikator kecukupan belum sepenuhnya tercapai karena keterbatasan gedung dan sarana prasarana yang mendukung keberlangsungan pendidikan pada jenjang kelas VIII dan IX. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan sarana dan prasarana agar pelaksanaan kebijakan dapat berlangsung lebih optimal.