Perkembangan transaksi jual beli online melalui platform digital telah memberikan kemudahan bagi masyarakat, namun juga menghadirkan berbagai persoalan hukum, seperti ketidakseimbangan posisi antara pelaku usaha dan konsumen, ketidakjelasan informasi produk, serta lemahnya mekanisme perlindungan hak konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penguatan regulasi perlindungan konsumen dalam transaksi jual beli online berdasarkan perspektif hukum Islam dan hukum nasional di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode deskriptif-analitis. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan (library research) dengan mengkaji bahan hukum primer dan sekunder yang relevan. Selanjutnya, data dianalisis secara kualitatif melalui pendekatan konseptual dengan menggunakan prinsip-prinsip hukum Islam, khususnya maqāṣid al-syarī‘ah, nilai keadilan, amanah, dan larangan praktik gharar, sebagai dasar analisis untuk memperkuat perlindungan konsumen dalam transaksi jual beli online. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi perlindungan konsumen dalam transaksi digital telah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan regulasi transaksi elektronik, namun masih membutuhkan penguatan dalam aspek tanggung jawab pelaku usaha, transparansi informasi, penyelesaian sengketa digital, serta kepatuhan terhadap prinsip etika bisnis Islam. Kebaruan penelitian ini terletak pada formulasi model penguatan regulasi perlindungan konsumen digital melalui harmonisasi prinsip hukum Islam dan hukum nasional yang berorientasi pada terciptanya transaksi elektronik yang berkeadilan dan bermaṣlahat. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan hukum ekonomi digital yang responsif terhadap perkembangan teknologi serta nilai-nilai syariah.