Praktik jual beli tanah dan bangunan yang masih dibebani Hak Tanggungan tanpa persetujuan bank masih sering terjadi dan menimbulkan persoalan mengenai kepastian hukum serta perlindungan hak para pihak, khususnya pembeli, sebagaimana tercermin dalam Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 185/Pdt.G/2019/PN Pbr. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kedudukan hukum dan akibat hukum perjanjian jual beli tanah dan bangunan yang masih dibebani Hak Tanggungan tanpa persetujuan bank. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan terhadap asas-asas hukum dan dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, buku, dan karya ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian jual beli tersebut tetap sah dan mengikat para pihak karena memenuhi syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata, namun hanya menimbulkan hubungan hukum yang bersifat obligatoir sehingga belum mengakibatkan beralihnya hak milik atas tanah dan bangunan kepada pembeli. Perjanjian tersebut tidak mengikat bank sebagai pemegang Hak Tanggungan karena bank bukan pihak dalam perjanjian dan tidak memberikan persetujuan atas pengalihan objek jaminan. Hak Tanggungan tetap melekat pada objek sampai utang yang dijamin dilunasi. Penelitian ini menemukan bahwa pelunasan utang oleh pembeli tidak serta-merta memberikan kepastian hukum atas peralihan hak apabila proses administrasi tidak dapat diselesaikan akibat tidak diketahuinya keberadaan debitur. Kondisi ini menempatkan pembeli sebagai pihak yang paling rentan dan menunjukkan belum terwujudnya kepastian hukum dalam praktik pengalihan kredit di bawah tangan.Kata Kunci: Perjanjian Jual Beli, Hak Tanggungan, Tanpa Persetujuan Bank