Dhea Dwi Putri Gundo
Universitas Trisakti

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pergeseran Budaya Hukum Masyarakat Terhadap Kesadaran Perlindungan Data Pribadi di Media Sosial Dhea Dwi Putri Gundo; Kenfry Septarinus Suranta; Indra Frijacna Sondakh
Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Vol. 5 No. 2 (2026): Jurnal Sakato Ekasakti Law Review
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/tahrpe91

Abstract

Transformasi digital menyebabkan masyarakat semakin aktif membagikan berbagai aktivitas dan data pribadi di ruang digital tanpa mempertimbangkan risiko hukum dan keamanan data. Kondisi tersebut menunjukkan adanya pergeseran budaya hukum masyarakat dari budaya hukum konvensional menuju budaya hukum digital yang lebih terbuka. Upaya penelitian ini berusaha untuk secara sistematis menyelidiki sejauh mana budaya hukum yang berkembang dari masyarakat digital mempengaruhi kesadaran seputar perlindungan data pribadi dalam platform media sosial. Kerangka metodologis yang digunakan mencakup penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan hukum, pendekatan konseptual, dan pendekatan sosiologis. Temuan ini menunjukkan bahwa kemunculan media sosial telah memicu fenomena budaya batal dan pepatah “no viral no justice”, yang melambangkan transformasi budaya hukum dalam masyarakat digital. Individu semakin memanfaatkan media sosial sebagai mekanisme untuk regulasi sosial dan mengejar keadilan melalui tekanan publik. Namun demikian, skenario ini menimbulkan segudang tantangan, termasuk penyalahgunaan data pribadi, doxing, penipuan digital, dan pelanggaran hak privasi. Berdasarkan teori hukum responsif yang diartikulasikan oleh Philippe Nonet dan Philip Selznick, dikemukakan bahwa kerangka hukum harus menunjukkan respons adaptif terhadap evolusi masyarakat digital melalui peningkatan langkah-langkah peraturan, penegakan hukum, dan peningkatan literasi digital di antara masyarakat. Akibatnya, sinergi kolaboratif antara entitas pemerintah, komunitas, lembaga pendidikan, dan platform media sosial sangat penting untuk menumbuhkan budaya hukum yang kuat, bertanggung jawab, dan penuh hormat mengenai data pribadi.