Adristi Rizkianita Putri
Universitas Dr. Soetomo

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

AKIBAT HUKUM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI BERDASARKAN KETERANGAN PALSU Adristi Rizkianita Putri; M. Syahrul Borman; Nur Handayati
COURT REVIEW Vol 6 No 04 (2026): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69957/cr.v6i04.3029

Abstract

Penelitian ini membahas akibat hukum pembuatan akta jual beli berdasarkan keterangan palsu. Penelitian ini ditujukan untuk menganalisa kedudukan dan akibat hukum pembuatan akta jual beli oleh Notaris/PPAT yang didasarkan pada keterangan palsu serta kedudukan akta otentik yang dibuat oleh Notaris/PPAT berstatus tersangka. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Notaris/PPAT dalam menjalankan jabatannya harus mengacu pada ketentuan Pasal 15 jo. Pasal 16 UUJN, yang mana apabila ketentuan ini dilanggar, maka akta yang dibuat oleh Notaris/PPAT dapat berakibat batal demi hukum dengan putusan pengadilan. Akta yang dibuat berdasarkan keterangan palsu tidak mempunyai kekuatan hukum, sehingga pembatalan akta berlaku surut. Keterangan palsu diatur dalam ketentuan Pasal 266 KUHP, sehingga Notaris/PPAT yang melakukan pembuatan akta jual beli berdasarkan keterangan palsu dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana. Notaris/PPAT dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap akta yang dibuat olehnya berdasarkan apa yang dilihat, disaksikan, dialaminya dalam suatu perbuatan hukum jika secara sengaja atau lalai, Notaris/PPAT membuat akta jual beli palsu yang mengakibatkan kerugian bagi pihak lain. Terkait kedudukan akta yang dibuat oleh Notaris/PPAT yang berstatus tersangka adalah akta otentik tersebut mengikat para pihak yang berkepentingan dengan akta tersebut sampai ada pihak yang menyatakan akta tersebut tidak sah.