Zarfina Yenti
UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Integrasi Ilmu, Seni, dan Agama dalam Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika: Perspektif Filsafat Ilmu dan Hukum Pidana Islam Mayrani Tri Dora; Zarfina Yenti; Bahrul Ulum; Pauzi Muhammad
Amorti: Jurnal Studi Islam Interdisipliner Vol. 5 No. 3 Juli 2026: Amorti: Jurnal Studi Islam Interdisipliner
Publisher : Yayasan Azhar Amanaa Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59944/amorti.v5i3.1409

Abstract

Penyalahgunaan narkotika merupakan permasalahan multidimensional yang tidak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga mengancam kehidupan sosial, moral, dan keberlangsungan peradaban. Penelitian ini bertujuan menganalisis integrasi ilmu, seni, dan agama dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui perspektif filsafat ilmu dan hukum pidana Islam. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan filosofis, konseptual, dan perundang-undangan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap Al-Qur'an, hadis, peraturan perundang-undangan, serta berbagai literatur ilmiah yang relevan, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan pendekatan deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perspektif ontologi menempatkan penyalahgunaan narkotika sebagai persoalan multidimensional yang memerlukan pendekatan lintas disiplin. Perspektif epistemologi menegaskan bahwa ilmu pengetahuan, seni, dan agama merupakan sumber pengetahuan yang saling melengkapi dalam memahami penyebab, dampak, dan strategi pencegahan penyalahgunaan narkotika. Perspektif aksiologi menunjukkan bahwa ketiga unsur tersebut memiliki nilai strategis dalam membangun kesadaran, karakter, dan ketahanan sosial masyarakat. Kebaruan penelitian ini terletak pada pengembangan paradigma integratif yang menghubungkan ontologi, epistemologi, dan aksiologi filsafat ilmu dengan prinsip maqāṣid al-syarī'ah, khususnya hifẓ al-'aql, sebagai dasar konseptual pencegahan penyalahgunaan narkotika. Paradigma tersebut memberikan kontribusi terhadap pengembangan hukum pidana Islam yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada fungsi preventif, edukatif, dan rehabilitatif dalam mewujudkan kemaslahatan masyarakat.