Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Penerapan Hukum Kasus Monopoli E-Pos Di Bandara Soekarno-Hatta (Studi Putusan Nomor 07/KPPU-I/2013): Analysis of the Application of Law in the E-Postal Monopoly Case at Soekarno-Hatta Airport (Study of Decision Number 07/KPPU-I/2013) Febrihadi Suparidho; Fatria Hikmatiar Al Qindy
Jurnal Kolaboratif Sains (Special Issue) - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) - Mei 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v8i5.7460

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum kasus Monopoli e-Pos dalam Putusan KPPU Nomor 07/KPPU-I/2013 tentang Implementasi Jaringan E-pos di Bandar Udara Soekarno-Hatta. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif dan dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual serta pendekatan kasus dapat disimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap UU Nomor 5 Tahun 1999, Dalam putusannya Menyatakan PT. Angkasa Pura II persero dan PT. Telkom Tbk terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 ayat 2 UU No.5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Analisis Duduk Perkara Kasus Monopoli E-Pos di Bandara Soekarno-Hatta (Studi Putusan Nomor 07/KPPU-I/2013): Analysis of the Facts of the E-Postal Monopoly Case at Soekarno-Hatta Airport (Study of Decision Number 07/KPPU-I/2013) Febrihadi Suparidho; Fatria Hikmatiar Al Qindy
Jurnal Kolaboratif Sains (Special Issue) - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) - Mei 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v8i5.7530

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui duduk perkara kasus Monopoli e-Pos dalam Putusan KPPU Nomor 07/KPPU-I/2013 tentang Implementasi Jaringan E-pos di Bandar Udara Soekarno-Hatta. Dengan Metode Normatif dapat disimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap UU Nomor 5 Tahun 1999, Menyatakan PT. Angkasa Pura II persero dan PT. Telkom Tbk terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 ayat 2 UU No.5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.