Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Kewenangan Penyidik Mengakses Sistem Elektronik Seseorang Pada Suatu Tindakan Penggeledahan Dalam Perspektif Kepastian Hukum: Investigators' Authority to Access Electronic Systems in Search Procedures: A Legal Certainty Perspective Ahmad Fajar Firdaus; Mulyani Zulaeha
Jurnal Kolaboratif Sains (Special Issue) - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) - Agustus 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v8i8.8038

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah menghadirkan tantangan baru dalam praktik penegakan hukum, khususnya terkait penggeledahan sistem elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kewenangan penyidik dalam melakukan penggeledahan sistem elektronik berdasarkan ketentuan hukum acara pidana di Indonesia, serta menganalisis upaya hukum yang dapat ditempuh oleh individu yang merasa hak privasinya dilanggar. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan doktrin hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggeledahan sistem elektronik, seperti pemeriksaan telepon genggam, pada dasarnya termasuk dalam tindakan upaya paksa dan wajib memenuhi prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP, termasuk adanya surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri, kecuali dalam keadaan yang sangat mendesak. Penyidik dilarang memeriksa atau menyita data yang tidak berkaitan langsung dengan tindak pidana. Jika penggeledahan dilakukan secara sewenang-wenang, individu yang dirugikan dapat mengajukan upaya hukum berupa praperadilan, serta menempuh banding, kasasi, atau peninjauan kembali apabila pelanggaran tersebut berdampak pada putusan pidana. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pengaturan yang lebih spesifik terkait prosedur penggeledahan sistem elektronik dalam KUHAP agar kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia dapat lebih terjamin di era digital.
Pemberhentian Jabatan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Akibat Kepailitan: Termination of Office of Notaries and Land Deed Officials (PPAT) Due to Bankruptcy Nurullah Amin; Mulyani Zulaeha
Jurnal Kolaboratif Sains (Special Issue) - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) - September 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v8i9.8039

Abstract

Penelitian ini membahas kepastian hukum terhadap kedudukan jabatan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang dinyatakan pailit berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, serta Undang-Undang Jabatan Notaris dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang PPAT. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan teknik analisis kualitatif terhadap norma hukum positif dan doktrin hukum. Hasil penelitian menunjukkan adanya ketidakharmonisan regulasi, di mana Notaris yang diputus pailit diberhentikan tidak dengan hormat, sedangkan PPAT diberhentikan dengan hormat, meskipun keduanya mengalami peristiwa hukum yang sama. Selain itu, meskipun rehabilitasi memberikan pemulihan terhadap kecakapan hukum atas harta, namun tidak serta merta memulihkan jabatan publik yang telah hilang. Penelitian ini menegaskan pentingnya pembaruan regulasi untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan profesi.
Notaris Sebagai Konten Kreator Penyuluhan Hukum Dalam Perspektif Undang-Undang Jabatan Notaris: Notary As Conten Creator Of Legal Extension From The Perspective Of Notary Position Act Nanda Rizky Amalia; Mulyani Zulaeha
Jurnal Kolaboratif Sains (Special Issue) - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) - Agustus 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v8i8.8095

Abstract

Peran notaris sebagai konten kreator dalam penyuluhan hukum melalui media sosial muncul sebagai respons atas perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat akan edukasi hukum yang lebih terbuka. Pasal 15 ayat (2) huruf e Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) mengatur kewenangan notaris untuk melakukan penyuluhan hukum sehubungan dengan akta, namun tidak memberikan batasan ruang lingkup atau media yang digunakan. Hal ini menimbulkan persoalan multitafsir serta ketidaksinkronan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang secara tegas mengatur aspek edukasi hukum. Ketiadaan batasan yang jelas membuka ruang potensi pelanggaran terhadap Kode Etik Notaris, khususnya Pasal 4 mengenai larangan promosi dan publikasi, serta dapat menimbulkan risiko pelampauan wewenang, terutama dalam konteks hukum digital berdasarkan UU ITE. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji urgensi penataan norma yang mengatur aktivitas penyuluhan hukum oleh notaris dalam ranah digital agar tetap berada dalam koridor profesionalisme dan hukum yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, khususnya UUJN dan UU Bantuan Hukum. Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif yang bertujuan memberikan gambaran sistematis dan faktual mengenai praktik penyuluhan hukum oleh notaris dalam konteks perkembangan teknologi digital.