Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tinjauan Hukum Islam dan Perspektif Muhammadiyah terhadap Kedokteran Defensif dalam Pasal 440 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Islamic Law Review and Muhammadiyah Perspective on Defensive Medicine in Article 440 Paragraphs (1) and (2) of Law Number 17 of 2023 on Health Telaga Biroe; Johannes Aritonang; Milana Abdillahh Subarkah
Jurnal Kolaboratif Sains (Special Issue) - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) - Agustus 2026
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v9i8.11736

Abstract

Pasal 440 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UUK 2023) menetapkan sanksi pidana bagi tenaga medis yang kealpaannya mengakibatkan luka berat atau kematian pasien (Republik Indonesia, 2023). Ketentuan ini memicu lonjakan kedokteran defensif (defensive medicine) yang berkarakter pedang bermata dua: mendorong tertib administrasi (defensif positif/pro), sekaligus memicu over-testing dan penghindaran pasien berisiko (defensif negatif/kontra) (Chazawi, 2024; Joecy Editorial, 2025). Penelitian ini bertujuan menganalisis implikasi Pasal 440 UUK 2023 terhadap praktik tersebut, serta memperdalam analisisnya melalui doktrin hukum Islam (fikih medis) dan nilai-nilai Kemuhammadiyahan. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menghasilkan temuan: (1) hukum positif mengandalkan inspanningsverbintenis yang rentan terdistorsi oleh ketakutan terhadap ancaman pidana; (2) hukum Islam secara tajam membedah hal ini melalui konsep Dhaman (pertanggungjawaban), di mana kaidah Dar'ul Mafasid mengharamkan sisi kontra (defensif negatif) karena mengorbankan nyawa demi keamanan pribadi dokter; (3) Muhammadiyah mengharmonisasi ambivalensi pro-kontra ini melalui Teologi Al-Ma'un (untuk mengeliminasi sisi kontra yang menelantarkan pasien) dan prinsip wasathiyah berbasis Syura (untuk merawat sisi pro dengan melindungi dokter melalui Majelis Disiplin Profesi) (Studdert et al., 2005; Hakim & Rahman, 2026). Penelitian ini merekomendasikan Majelis Disiplin Profesi (MDP) sebagai ahlul halli wal aqd (penapis mutlak) guna meredam ekses destruktif dari ancaman pidana. ABSTRACT Article 440 paragraphs (1) and (2) of Law Number 17 of 2023 on Health (UUK 2023) stipulates criminal sanctions for medical personnel whose negligence results in serious injury or patient death (Republik Indonesia, 2023). This provision triggers a surge in defensive medicine, which acts as a double-edged sword: encouraging administrative order (pro/positive defensive) while also triggering over-testing and risk avoidance (contra/negative defensive) (Chazawi, 2024; Joecy Editorial, 2025). This study aims to analyze the implications of Article 440 of UUK 2023 on this practice and deepen the analysis through Islamic legal doctrines (medical fiqh) alongside Muhammadiyah values. Using a normative juridical method with statutory and conceptual approaches, this study reveals: (1) positive law relies on inspanningsverbintenis, which is vulnerable to distortion by the fear of criminal threats; (2) Islamic law acutely dissects this through the concept of Dhaman (liability), where the maxim of Dar'ul Mafasid prohibits the contra side (negative defensive) for sacrificing lives for personal security; (3) Muhammadiyah harmonizes this pro-contra ambivalence through the Theology of Al-Ma'un (to eliminate the contra side that neglects patients) and the principle of wasathiyah based on Syura (to maintain the pro side by protecting doctors through the Professional Discipline Council) (Studdert et al., 2005; Hakim & Rahman, 2026). This study recommends the Professional Discipline Council (MDP) as ahlul halli wal aqd (the absolute filter) to mitigate the destructive excesses of criminal threats.
Disorganisasi Keluarga dalam Perspektif Sosiologi Hukum: Analisis Faktor Determinan Sosial: Family Disorganization in the Perspective of Legal Sociology: An Analysis of Social Determinant Factors Telaga Biroe; Johannes Aritonang; Christian; Upik Mutiara
Jurnal Kolaboratif Sains (Special Issue) - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) - Agustus 2026
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v9i8.11806

Abstract

Disorganisasi keluarga merupakan salah satu permasalahan sosial-hukum yang kian kompleks di Indonesia, ditandai oleh meningkatnya angka perceraian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan disfungsi relasi antar anggota keluarga. Penelitian ini bertujuan menganalisis disorganisasi keluarga dalam perspektif sosiologi hukum dengan mengidentifikasi faktor-faktor determinan sosial yang mempengaruhinya secara sistemik. Dengan menggunakan pendekatan yuridis-sosiologis dan metode kualitatif deskriptif-analitik melalui studi kepustakaan terhadap literatur terkini (2020–2025), data statistik resmi (Badan Pusat Statistik [BPS], 2024), Badilag Mahkamah Agung, dan Komnas Perempuan, penelitian ini mengungkap bahwa disorganisasi keluarga di Indonesia dipicu oleh determinan ekonomi (kemiskinan, pengangguran), determinan sosio-kultural (pergeseran nilai, budaya patriarki), determinan teknologi-digital (media sosial, judi online), serta determinan kelembagaan-hukum (lemahnya penegakan hukum, minimnya mediasi preventif). Data terbaru menunjukkan 446.359 kasus perceraian pada tahun 2024 (Badan Peradilan Agama [Badilag] Mahkamah Agung RI, 2025) dan 330.097 kasus kekerasan berbasis gender pada 2024 (Komnas Perempuan, 2024), mengindikasikan skala krisis yang masif. Dari perspektif sosiologi hukum, hukum keluarga Indonesia belum sepenuhnya responsif terhadap dinamika determinan sosial tersebut. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi preventif, revitalisasi lembaga mediasi keluarga, serta pembaruan kerangka hukum yang adaptif terhadap era digital. ABSTRACT Family disorganization constitutes an increasingly complex socio-legal problem in Indonesia, marked by rising divorce rates, domestic violence (KDRT), and dysfunctional relations among family members. This study aims to analyze family disorganization from the perspective of legal sociology by systematically identifying its social determinant factors. Employing a juridical-sociological approach and qualitative descriptive-analytical method through a literature review of recent publications (2020–2025) alongside official statistical data from (Badan Pusat Statistik [BPS], 2024), the Religious Court Authority (Badilag) of the Supreme Court, and the National Commission on Violence Against Women (Komnas Perempuan), the study reveals that family disorganization in Indonesia is triggered by economic determinants (poverty, unemployment), socio-cultural determinants (value shifts, patriarchal culture), digital-technological determinants (social media, online gambling), and institutional-legal determinants (weak law enforcement, limited preventive mediation). The most recent data record 446,359 divorce cases in 2024 (Badan Peradilan Agama [Badilag] Mahkamah Agung RI, 2025) and 330,097 gender-based violence cases in 2024 (Komnas Perempuan, 2024), indicating a crisis of massive scale. From a legal sociological perspective, Indonesian family law has not fully responded to these social determinant dynamics. The study recommends strengthening preventive regulation, revitalizing family mediation institutions, and updating the legal framework to adapt to the digital era.