Disorganisasi keluarga merupakan salah satu permasalahan sosial-hukum yang kian kompleks di Indonesia, ditandai oleh meningkatnya angka perceraian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan disfungsi relasi antar anggota keluarga. Penelitian ini bertujuan menganalisis disorganisasi keluarga dalam perspektif sosiologi hukum dengan mengidentifikasi faktor-faktor determinan sosial yang mempengaruhinya secara sistemik. Dengan menggunakan pendekatan yuridis-sosiologis dan metode kualitatif deskriptif-analitik melalui studi kepustakaan terhadap literatur terkini (2020–2025), data statistik resmi (Badan Pusat Statistik [BPS], 2024), Badilag Mahkamah Agung, dan Komnas Perempuan, penelitian ini mengungkap bahwa disorganisasi keluarga di Indonesia dipicu oleh determinan ekonomi (kemiskinan, pengangguran), determinan sosio-kultural (pergeseran nilai, budaya patriarki), determinan teknologi-digital (media sosial, judi online), serta determinan kelembagaan-hukum (lemahnya penegakan hukum, minimnya mediasi preventif). Data terbaru menunjukkan 446.359 kasus perceraian pada tahun 2024 (Badan Peradilan Agama [Badilag] Mahkamah Agung RI, 2025) dan 330.097 kasus kekerasan berbasis gender pada 2024 (Komnas Perempuan, 2024), mengindikasikan skala krisis yang masif. Dari perspektif sosiologi hukum, hukum keluarga Indonesia belum sepenuhnya responsif terhadap dinamika determinan sosial tersebut. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi preventif, revitalisasi lembaga mediasi keluarga, serta pembaruan kerangka hukum yang adaptif terhadap era digital. ABSTRACT Family disorganization constitutes an increasingly complex socio-legal problem in Indonesia, marked by rising divorce rates, domestic violence (KDRT), and dysfunctional relations among family members. This study aims to analyze family disorganization from the perspective of legal sociology by systematically identifying its social determinant factors. Employing a juridical-sociological approach and qualitative descriptive-analytical method through a literature review of recent publications (2020–2025) alongside official statistical data from (Badan Pusat Statistik [BPS], 2024), the Religious Court Authority (Badilag) of the Supreme Court, and the National Commission on Violence Against Women (Komnas Perempuan), the study reveals that family disorganization in Indonesia is triggered by economic determinants (poverty, unemployment), socio-cultural determinants (value shifts, patriarchal culture), digital-technological determinants (social media, online gambling), and institutional-legal determinants (weak law enforcement, limited preventive mediation). The most recent data record 446,359 divorce cases in 2024 (Badan Peradilan Agama [Badilag] Mahkamah Agung RI, 2025) and 330,097 gender-based violence cases in 2024 (Komnas Perempuan, 2024), indicating a crisis of massive scale. From a legal sociological perspective, Indonesian family law has not fully responded to these social determinant dynamics. The study recommends strengthening preventive regulation, revitalizing family mediation institutions, and updating the legal framework to adapt to the digital era.
Copyrights © 2026