Feryal Sadidah Basrawy
Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Peran Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Mewujudkan Prinsip Keadilan Restoratif Di Indonesia : Tinjauan Yuridis Normatif prasetyo budi wicaksana; Irawan Randikaparsa; Feryal Sadidah Basrawy
Science and Education Journal (SICEDU) Vol 5 No 2 (2026): Science and Education Journal 2026
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/sicedu.v5i2.865

Abstract

Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) merupakan upaya penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi atau diluar pengadilan. Mekanisme ini mengutamakan musyawarah dan kesepakatan para pihak. APS dapat dilakukan melalui negoisasi, mediasi dan konsiliasi. Kehadiran APS menjadi instrumen penting dalam mewujudkan keadilan restoratif, yaitu keadilan yang berorientasi pada pemulihan hubungan para pihak yang bersengketa. Penelitian ini bertujuan menilai peran penerapan APS dalam mewujudkan keadilan restoratif di Indonesia. Dengan pendekatan yuridis normatif yang diperkaya studi kepustakaan, penelitian ini mengkaji sejauh mana APS mampu menghadirkan penyelesaian sengketa yang cepat, adil, dan berfokus pada pemulihan. Namun, peran penerapannya masih menghadapi hambatan, seperti rendahnya kesadaran hukum masyarakat, keterbatasan kompetensi mediator, dan belum optimalnya pengaturan teknis. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kebijakan serta peningkatan kapasitas lembaga pelaksana agar prinsip keadilan restoratif dapat diimplementasikan secara maksimal melalui APS. Penelitian ini menyoroti peran APS tidak hanya sebagai mekanisme penyelesaian sengketa non litigasi, tetapi sebagai instrumen konkret dalam mewujudkan keadilan restoratif di Indonesia melalui pendekatan pemulihan hubungan para pihak. APS terbukti berperan signifikan dalam menghadirkan penyelesaian sengketa yang cepat, partisipatif, dan berorientasi pada pemulihan, namun perannya masih terkendala oleh rendahnya kesadaran hukum, keterbatasan kompetensi mediator, dan belum optimalnya pengaturan teknis.