Batas maritim antara Indonesia (Wini) dan Timor-Leste (Oecusse) hingga saat ini masih belum terselesaikan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam tata kelola kelautan, pemanfaatan sumber daya, dan kerja sama bilateral. Penelitian ini mengkaji kerangka hukum pengelolaan batas maritim berdasarkan perspektif Teori Negara Kesejahteraan dan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Dengan menggunakan penelitian hukum normatif, studi ini menerapkan pendekatan perundang-undangan, konseptual, perjanjian internasional, dan perbandingan untuk menganalisis instrumen hukum internasional, peraturan nasional, serta doktrin hukum yang relevan terkait pengelolaan batas maritim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UNCLOS 1982 menyediakan dasar hukum yang komprehensif bagi delimitasi maritim sekaligus mendorong pengaturan kerja sama sementara sambil menunggu tercapainya kesepakatan batas akhir. Penelitian ini berpendapat bahwa penerapan Joint Development Agreement (JDA) merupakan model hukum yang paling tepat bagi batas maritim Indonesia–Timor-Leste, karena memungkinkan pengelolaan sumber daya laut secara bersama tanpa mengurangi posisi hukum masing-masing negara dalam delimitasi maritim final. Model tersebut memperkuat kepastian hukum, mendorong tata kelola sumber daya yang berkelanjutan, mendukung perlindungan lingkungan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat perbatasan melalui mekanisme pembagian manfaat yang adil. Konstruksi hukum yang diusulkan mengintegrasikan prinsip penyelesaian yang adil, itikad baik, dan kewajiban untuk bekerja sama dalam UNCLOS 1982 dengan kewajiban konstitusional negara untuk memajukan kesejahteraan umum. Dengan demikian, penelitian ini memberikan kontribusi teoritis dan praktis melalui tawaran kerangka hukum kolaboratif yang mampu menyeimbangkan kedaulatan negara, tata kelola maritim berkelanjutan, dan pembangunan sosial-ekonomi di wilayah perbatasan Indonesia–Timor-Leste.