This Author published in this journals
All Journal LAWYER: Jurnal Hukum
Jeffry A. C. Likadja
Universitas Nusa Cendana

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KONSTRUKSI HUKUM PENGELOLAAN WILAYAH MARITIM PERBATASAN INDONESIA (WINI)-TIMOR LESTE (OECUSSE) BERDASARKAN PERSPEKTIF UNITED NATIONS CONVENTION ON THE LAW OF THE SEA (UNCLOS) 1982 Hendro Sine Keimalay; Saryono Yohanes; Jeffry A. C. Likadja
LAWYER: Jurnal Hukum Vol. 4 No. 1 (2026): LAWYER: Jurnal Hukum, Maret 2026
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/lawyer.v4i1.1790

Abstract

Batas maritim antara Indonesia (Wini) dan Timor-Leste (Oecusse) hingga saat ini masih belum terselesaikan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam tata kelola kelautan, pemanfaatan sumber daya, dan kerja sama bilateral. Penelitian ini mengkaji kerangka hukum pengelolaan batas maritim berdasarkan perspektif Teori Negara Kesejahteraan dan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Dengan menggunakan penelitian hukum normatif, studi ini menerapkan pendekatan perundang-undangan, konseptual, perjanjian internasional, dan perbandingan untuk menganalisis instrumen hukum internasional, peraturan nasional, serta doktrin hukum yang relevan terkait pengelolaan batas maritim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UNCLOS 1982 menyediakan dasar hukum yang komprehensif bagi delimitasi maritim sekaligus mendorong pengaturan kerja sama sementara sambil menunggu tercapainya kesepakatan batas akhir. Penelitian ini berpendapat bahwa penerapan Joint Development Agreement (JDA) merupakan model hukum yang paling tepat bagi batas maritim Indonesia–Timor-Leste, karena memungkinkan pengelolaan sumber daya laut secara bersama tanpa mengurangi posisi hukum masing-masing negara dalam delimitasi maritim final. Model tersebut memperkuat kepastian hukum, mendorong tata kelola sumber daya yang berkelanjutan, mendukung perlindungan lingkungan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat perbatasan melalui mekanisme pembagian manfaat yang adil. Konstruksi hukum yang diusulkan mengintegrasikan prinsip penyelesaian yang adil, itikad baik, dan kewajiban untuk bekerja sama dalam UNCLOS 1982 dengan kewajiban konstitusional negara untuk memajukan kesejahteraan umum. Dengan demikian, penelitian ini memberikan kontribusi teoritis dan praktis melalui tawaran kerangka hukum kolaboratif yang mampu menyeimbangkan kedaulatan negara, tata kelola maritim berkelanjutan, dan pembangunan sosial-ekonomi di wilayah perbatasan Indonesia–Timor-Leste.