Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis Keterlambatan Pengakuan Anak Pasca Putusan MK No. 46/2010 (Studi Penetapan PN Tuban Nomor 108/Pdt.P/2025/PN Tbn) Naila Fitria; Rembrandt Rembrandt; Yasniwati Yasniwati
Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hummaniora Vol 10, No 3 (2026): Agustus 2026
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jim.v10i3.2026.1954-1962

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum positif Indonesia mengenai batas waktu pengakuan anak pasca Putusan MK No. 46/2010 dalam konteks kelalaian orang tua memenuhi hak keperdataan anak pada Penetapan PN Tuban Nomor 108/Pdt.P/2025/PN Tbn; dan menganalisis praktik peradilan dalam menangani keterlambatan pengakuan anak serta disparitas putusan di berbagai pengadilan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual, yang dianalisis secara kualitatif-normatif dengan penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) hukum positif Indonesia menganut dualisme antara sistem administrasi kependudukan yang mengatur batas waktu pelaporan secara ketat (30 hari) dan sistem hukum keluarga yang sama sekali tidak mengatur batas waktu pengakuan anak; ketiadaan batas waktu ini merupakan kekosongan norma berlapis (double normative vacuum) yang menciptakan celah kelalaian dan dapat menghilangkan hak keperdataan anak, termasuk hak waris apabila orang tua meninggal sebelum pengakuan dilakukan; (2) dalam praktik peradilan, kelalaian dapat berlangsung hingga 29 tahun akibat sifat voluntair perkara dan ketiadaan peraturan terkait keterlambatan, serta terjadi disparitas putusan pengakuan anak karena tidak adanya PERMA lanjutan pasca Putusan MK No. 46/2010. Penelitian ini merekomendasikan agar Mahkamah Agung menerbitkan PERMA yang memuat tata cara penerapan Putusan MK No. 46/2010, kriteria alat bukti yang kuat termasuk kapan pembuktian tes DNA diperlukan, serta kriteria alasan keterlambatan yang dapat dibenarkan secara hukum