p-Index From 2021 - 2026
0.444
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Van Java Law Journal
Jessika Stefany Dyana
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

STRUKTUR ADDENDUM DALAM PERANCANGAN KONTRAK EFEKTIF Rose Esperahanna Tiara Syarief; Ovhelya Audrey Rondang Girsang; Dian Anggi Rahayu Kurnianingsih Hutajulu; Nadira Fariza Sukma; Jessika Stefany Dyana
Van Java Law Journal Vol 3 No 1 (2026): APRIL
Publisher : Zhata Institut

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.64578/vjlj.v3i1.221

Abstract

Addendum merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan para pihak untuk mengubah, menambah, atau menghapus klausul-klausul tertentu dalam perjanjian yang sedang berjalan tanpa harus membatalkan kontrak induknya. Namun, ketiadaan standar baku dalam praktik penyusunannya kerap menjadi pangkal sengketa yang bersumber dari klausul addendum yang ambigu dan tidak terstruktur. Penelitian ini bertujuan mengkaji struktur klausul addendum yang ideal agar tetap selaras dengan kontrak induk sekaligus menentukan kerangka addendum yang paling efektif dalam mendukung perancangan kontrak yang fleksibel namun tetap memiliki kepastian hukum. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif melalui pendekatan konseptual yang mencakup doktrin kebebasan berkontrak, itikad baik, dan pacta sunt servanda serta pendekatan perundang-undangan yang bertumpu pada Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata. Bahan hukum dihimpun melalui studi kepustakaan yang meliputi sumber hukum primer, sekunder, dan tersier. Penelitian ini menunjukkan bahwa addendum yang baik harus memiliki keterkaitan yang jelas dengan kontrak induk, merumuskan ruang lingkup setiap perubahan secara rinci, serta mempertahankan seluruh ketentuan yang tidak turut diubah. Addendum yang efektif dan fleksibel secara hukum harus memenuhi empat syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan memuat substansi baku meliputi judul, pembukaan, komparisi, premis, isi perjanjian, klausul, penutup, dan tanda tangan. Addendum yang terstruktur dengan baik berfungsi bukan sekadar sebagai dokumen tambahan, melainkan sebagai instrumen korektif yang menjaga konsistensi, kepastian, dan kekuatan mengikat kontrak secara keseluruhan.
KEPEMILIKAN ASET CAMPURAN (JOINT PROPERTY) DALAM PERKAWINAN DENGAN PERJANJIAN PRA-NIKAH PEMISAHAN HARTA Devyta A Azz Zahra; Mauladiana Qibtiya; Rizka Nurhanifa Amelia; Jessika Stefany Dyana; Zenitri Fayza
Van Java Law Journal Vol 2 No 3 (2025): DESEMBER
Publisher : Zhata Institut

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.64578/vjlj.v2i3.236

Abstract

Perjanjian pra-nikah yang memuat klausul pemisahan harta merupakan suatu perjanjian yang bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan harta kekayaan dalam perkawinan. Namun, dalam praktiknya keberadaan perjanjian tersebut belum sepenuhnya mampu mencegah terjadinya sengketa, terutama terhadap aset campuran (mixed assets) yang berasal dari perpaduan antara harta bawaan dan harta yang diperoleh selama perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status hukum aset campuran dalam perkawinan yang disertai perjanjian pemisahan harta serta mengkaji efektivitas perjanjian pra-nikah dalam memberikan kepastian hukum terhadap pembagian aset apabila terjadi perceraian. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) melalui studi kepustakaan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan perjanjian pra-nikah tidak secara otomatis menyelesaikan seluruh persoalan pembagian harta apabila substansi perjanjian tidak mengatur secara rinci mengenai aset campuran. Ketidakjelasan pengaturan mengenai asal-usul aset, sumber pendanaan, dan kontribusi masing-masing pihak berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran yang berujung pada sengketa hukum. Oleh karena itu, diperlukan penyusunan perjanjian perkawinan yang lebih rinci dan transparan agar dapat memberikan perlindungan hukum, kepastian hukum, serta mewujudkan keadilan bagi para pihak dalam pembagian harta pasca perceraian.