Perjanjian pra-nikah yang memuat klausul pemisahan harta merupakan suatu perjanjian yang bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan harta kekayaan dalam perkawinan. Namun, dalam praktiknya keberadaan perjanjian tersebut belum sepenuhnya mampu mencegah terjadinya sengketa, terutama terhadap aset campuran (mixed assets) yang berasal dari perpaduan antara harta bawaan dan harta yang diperoleh selama perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status hukum aset campuran dalam perkawinan yang disertai perjanjian pemisahan harta serta mengkaji efektivitas perjanjian pra-nikah dalam memberikan kepastian hukum terhadap pembagian aset apabila terjadi perceraian. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) melalui studi kepustakaan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan perjanjian pra-nikah tidak secara otomatis menyelesaikan seluruh persoalan pembagian harta apabila substansi perjanjian tidak mengatur secara rinci mengenai aset campuran. Ketidakjelasan pengaturan mengenai asal-usul aset, sumber pendanaan, dan kontribusi masing-masing pihak berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran yang berujung pada sengketa hukum. Oleh karena itu, diperlukan penyusunan perjanjian perkawinan yang lebih rinci dan transparan agar dapat memberikan perlindungan hukum, kepastian hukum, serta mewujudkan keadilan bagi para pihak dalam pembagian harta pasca perceraian.
Copyrights © 2025