Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kedaulatan Kekayaan Intelektual: Zonasi Pusat Riset Berbasis Keunggulan Wilayah Sebagai Jalan Keluar Indonesia Dari Kutukan Sumber Daya Alam Abd Thalib; Iwan Kadly; Nina Nurniasih
Jurnal Multidisiplin Indonesia Vol. 5 No. 8 (2026): Jurnal Multidisiplin Indonesia
Publisher : Riviera Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58344/jmi.v5i8.2873

Abstract

Indonesia menghadapi paradoks pembangunan, yaitu memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah tetapi masih mengalami keterbatasan dalam menghasilkan dan mengomersialisasikan kekayaan intelektual berbasis inovasi. Ketergantungan terhadap sektor ekstraktif menyebabkan nilai tambah ekonomi dari berbagai komoditas strategis lebih banyak dikendalikan melalui teknologi dan paten negara lain. Penelitian ini bertujuan menganalisis faktor struktural yang menyebabkan lemahnya kedaulatan kekayaan intelektual Indonesia serta merumuskan desain kelembagaan riset berbasis keunggulan wilayah sebagai strategi transformasi menuju ekonomi berbasis pengetahuan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, historis, dan komparatif. Data penelitian diperoleh melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan, literatur akademik, serta data sekunder dari lembaga resmi seperti World Intellectual Property Organization (WIPO), UNESCO Institute for Statistics, Badan Pusat Statistik, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlambatan Indonesia dalam pengembangan kekayaan intelektual tidak semata-mata disebabkan oleh rendahnya kapasitas inovasi, tetapi dipengaruhi oleh kelemahan desain hukum, rendahnya pembiayaan riset, sentralisasi kelembagaan penelitian, serta lemahnya mekanisme alih teknologi. Penelitian ini menawarkan konsep Zonasi Riset Berbasis Keunggulan Wilayah (ZRKW) melalui pembentukan pusat riset otonom yang disesuaikan dengan karakteristik biogeografis setiap wilayah dan didukung sistem pendanaan multipihak. Kesimpulannya, penguatan hukum kekayaan intelektual perlu diarahkan sebagai instrumen pembangunan strategis untuk mengubah ketergantungan terhadap sumber daya alam menjadi ekonomi berbasis inovasi, meningkatkan daya saing nasional, serta memperkuat kedaulatan teknologi Indonesia.