This Author published in this journals
All Journal JPH Galunggung
Nana Suryana
Sekolah Tinggi Hukum Galunggung

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINDAK PIDANA LEMBAGA PERBANKAN: KAJIAN YURIDIS TERHADAP BENTUK, MODUS OPERANDI, DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA DI INDONESIA Nana Suryana
Jurnal Penelitian Hukum Galunggung Vol 3 No 2 (2026): Jurnal Penelitian Hukum Galunggung
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.1234/xebv4221

Abstract

Sektor perbankan memiliki peran yang sangat strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, namun sekaligus rentan terhadap berbagai modus kejahatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis karakteristik tindak pidana perbankan, faktor-faktor pendorong terjadinya kejahatan tersebut, serta efektivitas penegakan hukum dan sistem pengawasan oleh otoritas terkait dalam meminimalisir risiko. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap regulasi perbankan, putusan pengadilan, dan literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana perbankan saat ini semakin kompleks, tidak hanya melibatkan pihak eksternal tetapi juga sering kali melibatkan pihak internal bank (insider fraud), serta pemanfaatan celah teknologi informasi (kejahatan siber). Lemahnya sistem pengendalian internal, kurangnya kepatuhan (compliance), dan lambatnya adaptasi regulasi terhadap inovasi keuangan menjadi faktor utama terjadinya tindak pidana ini. Upaya penal melalui penegakan hukum dinilai belum cukup memberikan efek jera secara maksimal. Oleh karena itu, diperlukan penguatan upaya non-penal melalui optimalisasi fungsi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang ketat, serta integrasi teknologi Artificial Intelligence untuk deteksi dini transaksi mencurigakan demi menjaga stabilitas sistem perbankan dan melindungi hak-hak nasabah.