Sektor perbankan memiliki peran yang sangat strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, namun sekaligus rentan terhadap berbagai modus kejahatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis karakteristik tindak pidana perbankan, faktor-faktor pendorong terjadinya kejahatan tersebut, serta efektivitas penegakan hukum dan sistem pengawasan oleh otoritas terkait dalam meminimalisir risiko. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap regulasi perbankan, putusan pengadilan, dan literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana perbankan saat ini semakin kompleks, tidak hanya melibatkan pihak eksternal tetapi juga sering kali melibatkan pihak internal bank (insider fraud), serta pemanfaatan celah teknologi informasi (kejahatan siber). Lemahnya sistem pengendalian internal, kurangnya kepatuhan (compliance), dan lambatnya adaptasi regulasi terhadap inovasi keuangan menjadi faktor utama terjadinya tindak pidana ini. Upaya penal melalui penegakan hukum dinilai belum cukup memberikan efek jera secara maksimal. Oleh karena itu, diperlukan penguatan upaya non-penal melalui optimalisasi fungsi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang ketat, serta integrasi teknologi Artificial Intelligence untuk deteksi dini transaksi mencurigakan demi menjaga stabilitas sistem perbankan dan melindungi hak-hak nasabah.
Copyrights © 2026