Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Motif Tangagu (Kawin Lari) di Kalangan Pemuda Desa Pontak, Bolaang Mongondow Utara Salma Abdullah; Rahmatiah Rahmatia; Funco Tanipu
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i2.7947

Abstract

Fenomena Tangagu atau kawin lari masih terjadi di kalangan pemuda Desa Pontak, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, meskipun praktik tersebut dipandang bertentangan dengan norma hukum, sosial, agama, dan prosedur adat perkawinan. Penelitian ini bertujuan mengetahui pemahaman masyarakat serta menganalisis makna dan motif tindakan Tangagu yang dilakukan oleh pemuda Desa Pontak. Penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan sumber data primer dan sekunder. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan perspektif interaksionisme simbolik George Herbert Mead yang menekankan konsep mind, self, dan society. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat pada umumnya memahami Tangagu sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan norma agama, sosial, hukum, dan adat. Namun, sebagian masyarakat dan pemuda masih menganggapnya sebagai praktik yang lumrah karena telah berlangsung secara turun-temurun dan terus dimaknai melalui interaksi sosial. Bagi para pelaku, Tangagu dipahami sebagai jalan keluar ketika menghadapi situasi yang dianggap mendesak. Motif yang melatarbelakanginya meliputi keterbatasan ekonomi, tidak adanya restu orang tua, kehamilan di luar nikah, kuatnya ikatan emosional, serta pengaruh lingkungan dan teman sebaya. Temuan ini memperlihatkan bahwa makna dan motif Tangagu tidak hanya berasal dari keputusan pribadi, tetapi dibentuk melalui pengalaman, simbol, nilai, dan interaksi dalam masyarakat. Pencegahan Tangagu memerlukan keterlibatan keluarga, pemerintah desa, tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat melalui komunikasi terbuka, edukasi perkawinan, serta penguatan perlindungan terhadap pemuda.