Khusnul Khotimah
Sekolah Tinggi Agama Islam Nurul Iman, Parung- Bogor, Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Keadilan Distributif dalam Perspektif Hukum Islam dan Implementasinya pada Sengketa Harta Bersama: Keadilan Distributif dalam Perspektif Hukum Islam dan Implementasinya pada Sengketa Harta Bersama Taufiq Ramadhan; Habib Ismail; Khusnul Khotimah; Muhamad Ridho Maulana; Ramzi Durin
al Hairy | Journal of Islamic Law Vol. 1 No. 1 (2025): al Hairy
Publisher : Yapilin Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.64344/hry.v1i1.12

Abstract

The issue of justice in the distribution of joint property after divorce is still a crucial issue in Indonesia, both in the practice of religious justice and in the life of the Muslim community. This article discusses the concept  of distributive justice from the perspective of Islamic law and its implementation in the settlement of common property disputes. The purpose of this study is to analyze the extent to which the principles of distributive justice derived from Islamic teachings, such as proportional justice, benefits, and gender equality, are applied in the practice of sharing common wealth. The method used is library research with a normative qualitative approach, examining some of the data obtained and then analysis is carried out by examining how the principles of distributive justice are formulated in Islamic legal theory and how their implementation is reflected (or even neglected) in the practice of resolving joint property disputes in court. The findings of the study show that in Islamic legal theory, the division of common property emphasizes the principle of justice based on the contributions and needs of each party, rather than merely equal distribution. In practice, the implementation of this principle often encounters obstacles, both due to the limitations of proof of economic contribution and cultural bias factors that are still strong in the community and the legal apparatus. In conclusion, the application of distributive justice in common property disputes requires a deep understanding of the principles of maqāṣid al-sharī'ah and innovation in proving contributions, so that the goal of substantive justice is truly achieved in every court decision.
Analisis Kritis Teori Maslahah Konflik Orang Tua dengan Gangguan Mental: Analisis Kritis Teori Maslahah Konflik Orang Tua dengan Gangguan Mental Khusnul Khotimah; Nurhalimah Nurhalimah; Nur Azizah; Muna Fauziah Kiswan
Dame Journal of Law Vol 1 No 2 (2025): DJL
Publisher : Yapilin Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.64344/djl.v1i2.46

Abstract

Anak merupakan sebuah titipan yang harus orang tua jaga dari usia masih bayi sampai dewasa, dalam kondisi tertentu apabila dalam sebuah rumah tangga mengalami sebuah perpisahan atau masalah, kewajiban mengasuh tetap menjadi tangung jawang kedua orang tuanya,  namun bagaimana jika kondisi tertentu seperti salah stu dari kedua orangtuanya mengalami gangguan jiwa (Orang dalam ganguan jiwa), bagaimana hukum Islam melihat dan menyelesaikan kasus ini. Dalam penelitian penulis menggunakan metode deskriptif, normatif dan komparatif dengan mengkaji data-data yang bersumber dari penelitian pustaka (library research), temuan penelitian menunjukkan dalam kondisi orang dalam gangguan jiwa tidak memiliki hak untuk menjadi hadhanah, pasal 109 disebutkan bahwa pengadilan agama dapat mencabut hak perwalian seseorang atas permohonan kerabatnya bila wali tersebut pemabuk, penjudi, pemboros, gila dan atau melalaikan atau menyalahgunakan hak dan wewenangnya sebagai wali demi kepentingan orang yang berada dibawah perwaliannya. Pendapat Keempat madzhab sama mensyaratkan berakal sebagai bagian untuk dapat menjadi hadhan. Dalam madzhab As-Syafi’i hadhan yang berakal menjadi syarat pertama. Dimana orang gila tidak berhak mengasuh anak kecil, kecuali bila gilanya tidak parah dan tidak sering. Misal sekali dalam setahun. Sedangkan madzhab Hambali, Maliki, dan Hanafi mutlak mensyaratkan berakal dan tidak ada hak asuh untuk orang gila. Hal ini sudah sesuai dengan konsep teori maslahah di mana beralihnya hak hadhanah orang tua Gangguan Jiwa kepada kerabat lain yang lebih sempurna akalnya dapat mengurangi kemadharatan terhadap minimnya pengaruh buruk terhadap anak yang akan diasuhnya.