Modernisasi peradilan di Indonesia ditandai dengan hadirnya persidangan elektronik atau e-litigation sebagai respons terhadap tuntutan pelayanan hukum yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Meski demikian, penggunaan teknologi dalam proses beracara memunculkan pertanyaan tersendiri tentang sejauh mana prinsip due process of law tetap terjaga. Artikel ini menelaah dua persoalan: bagaimana pengaturan hukum e-litigation dalam sistem peradilan perdata Indonesia, dan apakah pelaksanaannya telah selaras dengan prinsip due process of law. Kajian dilakukan melalui penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dihimpun melalui studi kepustakaan lalu dianalisis secara kualitatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa dasar hukum e-litigation di Indonesia sudah cukup memadai, terutama melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 yang telah diperbarui dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022. Namun, praktik di lapangan masih diwarnai gangguan sistem e-court, kesenjangan akses teknologi, kelemahan pembuktian elektronik, serta pemeriksaan para pihak dan saksi secara virtual yang belum optimal. Kondisi-kondisi tersebut menunjukkan bahwa due process of law belum sepenuhnya terpenuhi karena berpotensi mengurangi kesempatan para pihak untuk memperoleh proses peradilan yang adil dan seimbang. Artikel ini merekomendasikan penguatan regulasi, perbaikan infrastruktur teknologi, dan penguatan perlindungan hak prosedural agar persidangan elektronik tetap sejalan dengan asas negara hukum dan keadilan prosedural.