Sektor akomodasi murah menghadapi risiko keamanan yang kompleks akibat mobilitas tamu yang tinggi dan sifat transaksi yang relatif anonim. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman hukum manajemen, staf operasional, dan petugas keamanan Hotel Alhesa Residence di Medan mengenai pencegahan tindak pidana pencurian, penyalahgunaan narkotika, dan tindak asusila, serta memperkuat kesadaran akan kepatuhan administratif dalam operasional hotel. Kegiatan melibatkan 25 peserta dan dilaksanakan melalui lima tahap: penilaian awal (assessment), persiapan materi dan instrumen evaluasi, pelaksanaan penyuluhan berbasis studi kasus, pendampingan integrasi Standar Operasional Prosedur (SOP) keamanan, dan evaluasi. Pemahaman peserta diukur menggunakan instrumen pre-test dan post-test sebanyak 20 butir soal pilihan ganda yang terbagi ke lima klaster materi. Hasil evaluasi menunjukkan peningkatan pemahaman pada seluruh klaster, dengan peningkatan tertinggi pada materi hukum asusila dan prostitusi daring (dari 40% menjadi 88%), diikuti kepatuhan administrasi perpajakan dan izin usaha (dari 35% menjadi 80%), serta materi perdata dan narkotika yang masing-masing meningkat 40 poin persentase. Kegiatan ini menghasilkan draf SOP keamanan yang direkomendasikan untuk diadopsi sebagai kebijakan internal hotel. Temuan menunjukkan bahwa pendekatan penyuluhan hukum partisipatif berbasis studi kasus operasional efektif meningkatkan kesadaran hukum peserta dalam waktu relatif singkat, meskipun keberlanjutan dampaknya memerlukan evaluasi lanjutan pasca-kegiatan.