Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan prinsip etika bisnis Islam pada usaha penangkaran burung walet di Desa Air Hitam Laut, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi penerapannya. Usaha penangkaran walet di desa ini berkembang cukup pesat, namun keberadaannya yang berdampingan langsung dengan permukiman warga memunculkan sejumlah persoalan sosial, terutama terkait suara kaset pemanggil walet yang berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi terhadap pemilik penangkaran serta warga sekitar. Data dianalisis menggunakan analisis tematik dengan triangulasi sumber untuk menjaga keabsahan temuan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip tauhid telah diterapkan secara konsisten oleh seluruh pemilik penangkaran melalui ibadah dan sedekah kepada masyarakat sekitar. Prinsip keadilan telah dijalankan oleh sebagian besar pemilik, meskipun masih terdapat satu pemilik yang belum sepenuhnya memperhatikan dampak suara terhadap warga. Prinsip kebenaran tampak dalam transparansi proses penimbangan dan penjualan sarang walet. Prinsip kehendak bebas terlihat dari kebebasan memilih lokasi dan memanfaatkan modal yang dimiliki. Sementara itu, prinsip tanggung jawab telah diterapkan oleh sebagian besar pemilik, meskipun dua di antaranya masih membunyikan kaset pemanggil selama dua puluh empat jam tanpa mempertimbangkan kenyamanan warga. Adapun faktor yang memengaruhi penerapan etika bisnis Islam mencakup tingkat pendidikan, budaya yang diwariskan sejak kecil, serta tingkat kesadaran individu pemilik usaha.