Muhammad Amin Hanafi
Khairun University

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penyuluhan Penegakan Hukum Oleh Bea Cukai Dalam Tindak Pidana Penyelundupan Rokok Ilegal Di Desa Buli Sarani Kecamatan Maba Kabupaten Halmahera Timur Muhammad Amin Hanafi; Puji Rahayu Subandi; Arief Budiono; Anteng Nirwanto; Nurul Hidayati; Arief Isdiman Saleh
KADARKUM: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 7 No. 1 (2026): Juni
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/mvs49831

Abstract

Peredaran rokok ilegal masih menjadi permasalahan yang berdampak terhadap penerimaan negara, persaingan usaha, dan kesehatan masyarakat. Rendahnya pemahaman masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta ketentuan hukum di bidang cukai mendorong perlunya kegiatan edukasi berbasis pengabdian kepada masyarakat. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat mengenai bahaya rokok ilegal, tugas dan kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta upaya pencegahan tindak pidana penyelundupan rokok ilegal di Desa Buli Sarani, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur. Metode yang digunakan meliputi sosialisasi, pelatihan, pemanfaatan media digital, pendampingan, dan evaluasi dengan pendekatan partisipatif. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pengertian, karakteristik, dampak, dan konsekuensi hukum peredaran rokok ilegal. Masyarakat juga mampu membedakan rokok legal dan ilegal serta menunjukkan komitmen untuk mendukung pencegahan peredarannya melalui peningkatan kepatuhan hukum dan partisipasi aktif dalam pengawasan. Sinergi antara perguruan tinggi, pemerintah desa, masyarakat, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan program. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat budaya sadar hukum serta mendukung upaya pencegahan peredaran rokok ilegal secara berkelanjutan.  
Penyuluhan Hukum tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional sebagai Upaya Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat di Desa Bilalang IV Kecamatan Kotamobagu Utara Faisal; Robert Lengkong Weko; Isyana Kurniasari Konoras; Muhammad Amin Hanafi; Didit Prahara; Arief Budiono
KADARKUM: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 7 No. 1 (2026): Juni
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/spge7a74

Abstract

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) membawa perubahan mendasar terhadap sistem hukum pidana Indonesia sehingga memerlukan pemahaman yang memadai dari masyarakat. Berbagai informasi yang berkembang melalui media sosial maupun pemberitaan sering kali tidak menjelaskan substansi pengaturan secara utuh sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran hukum masyarakat terhadap berbagai ketentuan dalam KUHP Nasional. Kegiatan dilaksanakan di Desa Bilalang IV, Kecamatan Kotamobagu Utara, Kota Kotamobagu menggunakan metode penyuluhan hukum dengan pendekatan partisipatif melalui penyampaian materi, diskusi interaktif, dan sesi tanya jawab. Sasaran kegiatan meliputi pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan masyarakat setempat. Hasil pelaksanaan menunjukkan bahwa peserta mengikuti kegiatan dengan antusias serta memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai tujuan pembaruan hukum pidana, ketentuan Restorative justice, delik aduan, serta berbagai perubahan penting dalam KUHP Nasional. Diskusi interaktif juga mampu meluruskan berbagai persepsi yang kurang tepat mengenai ketentuan hukum yang berkembang di masyarakat. Kegiatan ini membuktikan bahwa penyuluhan hukum merupakan sarana yang efektif untuk meningkatkan literasi dan kesadaran hukum masyarakat sekaligus mendukung implementasi KUHP Nasional melalui pendekatan edukatif yang mudah dipahami.