Penelitian ini mengkaji kedudukan hukum dan implikasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023 tentang perceraian, dengan penekanan khusus pada perlindungan hak-hak konstitusional perempuan dalam sistem peradilan agama di Indonesia. Studi ini membahas tiga permasalahan yang saling berkaitan, yaitu kedudukan SEMA dalam hierarki peraturan perundang-undangan, implikasinya terhadap pemenuhan hak konstitusional perempuan dari perspektif Hukum Tata Negara, serta responsivitasnya terhadap ketimpangan relasi kuasa gender dalam perkara perceraian yang dianalisis melalui lensa Teori Hukum Feminis. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif, memanfaatkan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk menganalisis bahan hukum primer (peraturan perundang-undangan, peraturan Mahkamah Agung, dan ketentuan konstitusi) serta bahan hukum sekunder (doktrin hukum, literatur akademik, dan yurisprudensi). Hasil penelitian menunjukkan bahwa SEMA tidak menempati posisi formal dalam hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, melainkan berfungsi sebagai peraturan kebijakan internal (beleidsregel) yang dikeluarkan Mahkamah Agung untuk memandu praktik peradilan. Meskipun berada di luar hierarki formal tersebut, SEMA secara substantif memberikan jaminan kepastian hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 28D UUD 1945 serta perlindungan bagi perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1). Lebih lanjut, penelitian ini menunjukkan bahwa SEMA berfungsi sebagai instrumen emansipasi hukum yang secara bertahap menggeser paradigma peradilan agama dari orientasi mekanis-patriarkal menuju kerangka yang lebih responsif gender, sehingga melindungi keselamatan dan kesejahteraan ekonomi perempuan pascaperceraian. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan kajian hukum keluarga yang responsif gender serta menawarkan rekomendasi untuk mengharmonisasikan hukum acara dengan prinsip keadilan substantif dalam sistem peradilan agama di Indonesia.