Fenomena pacaran di kalangan pemuda Muslim dewasa ini menunjukkan kecenderungan meningkat seiring dengan arus globalisasi dan perubahan pola interaksi sosial. Praktik tersebut seringkali dipandang sebagai hal yang lumrah, meskipun dalam perspektif ajaran Islam memiliki potensi besar mengarah pada perbuatan yang dilarang, khususnya zina. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji kembali (reaktualisasi) larangan zina dalam Surah Al-Isra sebagai landasan normatif dalam dakwah kepada generasi muda, serta memberikan kritik konstruktif terhadap budaya pacaran dan pemahaman yang kurang tepat mengenai konsep ta’aruf. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka dan analisis tematik (tafsir maudhu’i) terhadap ayat-ayat yang berkaitan dengan larangan mendekati zina, khususnya ayat “wa lā taqrabū az-zinā”. Hasil kajian menunjukkan bahwa larangan tersebut tidak hanya menekankan pada perbuatan zina itu sendiri, tetapi juga mencakup seluruh bentuk aktivitas yang dapat mendekatkan kepada perbuatan tersebut, termasuk interaksi bebas tanpa batas antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Dalam konteks ini, budaya pacaran dipandang sebagai salah satu pintu yang berpotensi mengarah pada pelanggaran norma syariat. Lebih lanjut, artikel ini menyoroti pentingnya pelurusan konsep ta’aruf sebagai alternatif yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dalam proses perkenalan menuju pernikahan. Ta’aruf yang benar bukan sekadar pengganti istilah pacaran, tetapi merupakan mekanisme yang diatur dengan adab, batasan syar’i, serta tujuan yang jelas. Oleh karena itu, dakwah pemuda perlu diarahkan pada penguatan pemahaman terhadap nilai-nilai Al-Qur’an, khususnya dalam membangun kesadaran akan pentingnya menjaga kehormatan diri (iffah) dan menjauhi segala bentuk perbuatan yang mendekatkan kepada zina. Reaktualisasi nilai larangan zina dalam Surah Al-Isra memiliki relevansi yang tinggi dalam menjawab tantangan moral generasi muda saat ini. Dakwah yang berbasis pada pendekatan Qur’ani diharapkan mampu membentuk pemuda yang memiliki kesadaran religius yang kuat, serta mampu mengimplementasikan konsep ta’aruf secara benar sebagai solusi terhadap fenomena pergaulan bebas.