Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING OLEH POLISI HUTAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (STUDI KASUS MUKIM KRUNG KECAMATAN PEUDADA) Sri Maulina; Abdul Jalil Salam; Iskandar
Jurnal Ikhtibar Nusantara Vol 5 No 2 (2026): Jurnal Ikhtibar Nusantara
Publisher : STAI Nusantara Kota Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62901/j-ikhsan.v5i2.633

Abstract

Illegal logging merupakan salah satu bentuk kejahatan lingkungan yang memberikan dampak serius terhadap kerusakan ekosistem hutan, hilangnya keanekaragaman hayati, meningkatnya risiko banjir dan longsor, serta menurunnya fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan. Fenomena ini terjadi di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di Kabupaten Bireuen, Aceh, khususnya di Kecamatan Peudada dan Mukim Krueng yang mengalami peningkatan aktivitas perambahan dan penebangan liar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pemberantasan tindak pidana illegal logging oleh Polisi Hutan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan penegakan hukum, serta upaya penanggulangan dan optimalisasi penegakan hukum terhadap illegal logging. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus melalui analisis terhadap praktik penegakan hukum di Kabupaten Bireuen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polisi Hutan memiliki peran penting dalam melakukan patroli, pengawasan kawasan hutan, razia pengangkutan kayu ilegal, penyitaan alat bukti, serta koordinasi dengan Kepolisian, KPH Wilayah II Aceh, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan melalui penerapan sanksi pidana dan administratif terhadap pelaku. Namun, pelaksanaan pemberantasan illegal logging masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan sarana dan prasarana, luasnya wilayah pengawasan, rendahnya kondisi ekonomi masyarakat sekitar hutan, serta adanya keterlibatan oknum tertentu yang menghambat efektivitas penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan koordinasi antar instansi, peningkatan kapasitas Polisi Hutan, pemanfaatan teknologi pengawasan, serta pemberdayaan masyarakat melalui perhutanan sosial dan agroforestri guna mewujudkan pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan perlindungan lingkungan hidup.