Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERAN PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA (P3MI) DALAM MENINGKATKAN PEMAHAMAN KONTRAK KERJA SEBAGAI BENTUK PELINDUNGAN HUKUM BAGI CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA Carmo; Nana Semba Dwi Purwana; Suprapto; Elly Kristiani Purwendah
WIKUACITYA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 5 No. 3 (2026): WIKUACITYA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63859/wikuacitya.v5i3.574

Abstract

Pelindungan hukum terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) merupakan tanggung jawab negara yang harus diwujudkan sejak sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Salah satu bentuk pelindungan preventif adalah memastikan CPMI memahami isi kontrak kerja sebelum menandatanganinya. Namun, dalam praktiknya masih banyak CPMI yang belum memahami hak, kewajiban, serta konsekuensi hukum dari kontrak kerja sehingga berpotensi mengalami pelanggaran hak di negara penempatan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum CPMI mengenai pentingnya kontrak kerja sebagai instrumen pelindungan hukum. Kegiatan dilaksanakan melalui penyuluhan hukum di PT Graha Mitra Balindo Banyumas dengan metode ceramah, presentasi, diskusi, dan tanya jawab interaktif. Materi yang disampaikan meliputi fungsi kontrak kerja sebagai dasar hubungan hukum, hal-hal yang harus dipahami sebelum penandatanganan kontrak, langkah yang dapat ditempuh apabila terjadi pelanggaran kontrak, serta peran Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dalam meningkatkan kesadaran hukum CPMI melalui sosialisasi dan pendampingan. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa peserta memberikan respons yang positif, ditunjukkan dengan tingginya antusiasme dalam diskusi dan meningkatnya pemahaman mengenai hak dan kewajiban dalam kontrak kerja. Penyuluhan hukum ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum CPMI sehingga mereka lebih siap menghadapi hubungan kerja di negara penempatan, memahami mekanisme perlindungan hukum yang tersedia, serta mampu meminimalkan risiko terjadinya pelanggaran hak selama bekerja di luar negeri.