Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENYULUHAN HUKUM TENTANG PERJANJIAN PENEMPATAN SEBAGAI INSTRUMEN PELINDUNGAN HUKUM BAGI CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA Suyatno; Edi Sanjaya; Eti Mul Erowati
WIKUACITYA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 5 No. 3 (2026): WIKUACITYA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63859/wikuacitya.v5i3.575

Abstract

Perjanjian penempatan kerja merupakan instrumen pelindungan hukum yang berperan penting dalam memberikan kepastian hukum bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) selama proses penempatan. Namun, masih banyak CPMI yang belum memahami isi perjanjian penempatan, sehingga berpotensi menimbulkan pelanggaran hak dan sengketa hukum pada tahap sebelum maupun selama bekerja di luar negeri. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum CPMI mengenai pentingnya memahami perjanjian penempatan kerja sebagai instrumen pelindungan hukum. Kegiatan dilaksanakan di PT Graha Mitra Balindo Banyumas dengan menggunakan metode penyuluhan hukum melalui ceramah, diskusi, dan tanya jawab interaktif. Materi penyuluhan meliputi hak dan kewajiban Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), fungsi perjanjian penempatan sebagai dasar hubungan hukum para pihak, serta pentingnya memahami isi perjanjian sebelum penandatanganan. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa peserta memberikan respons yang positif dan berpartisipasi aktif selama penyuluhan. Selain itu, kegiatan ini mampu meningkatkan pemahaman peserta mengenai hak dan kewajiban dalam perjanjian penempatan, pentingnya membaca serta memahami setiap klausul perjanjian, dan konsekuensi hukum yang timbul dari perjanjian tersebut. Dengan meningkatnya pemahaman hukum, diharapkan CPMI mampu melindungi hak-haknya, memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta meminimalkan risiko terjadinya permasalahan hukum dalam proses penempatan maupun selama bekerja di luar negeri.