Transformasi digital melalui implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) telah menjadi strategi utama pemerintah Indonesia dalam meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Di sisi lain, peningkatan pemanfaatan teknologi informasi juga diikuti oleh meningkatnya risiko keamanan informasi yang berpotensi mengganggu keberlangsungan layanan pemerintahan berbasis elektronik. Oleh karena itu, diperlukan tata kelola keamanan informasi yang mampu menjamin kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan informasi sekaligus mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan SPBE. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi tingkat kematangan implementasi SPBE berdasarkan pendekatan Capability Level dengan menitikberatkan pada aspek tata kelola keamanan informasi. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan desain explanatory research. Pengumpulan data dilakukan melalui penyebaran kuesioner kepada aparatur sipil negara sebagai pengguna layanan SPBE, sedangkan analisis dilakukan menggunakan pendekatan Capability Level yang mengacu pada kerangka kerja COBIT 2019 serta didukung oleh prinsip Sistem Manajemen Keamanan Informasi berdasarkan ISO/IEC 27001:2022. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa implementasi SPBE berada pada Capability Level 3 (Established Process) dengan nilai rata-rata 3,27, yang menunjukkan bahwa proses penyelenggaraan SPBE telah terdokumentasi dan diterapkan secara konsisten. Meskipun demikian, domain keamanan informasi masih memperoleh tingkat kapabilitas yang lebih rendah dibandingkan domain lainnya, sehingga diperlukan peningkatan pada aspek kebijakan keamanan informasi, manajemen risiko teknologi informasi, pengendalian akses, audit keamanan informasi, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam bentuk evaluasi tingkat kematangan SPBE yang berfokus pada tata kelola keamanan informasi serta menghasilkan rekomendasi strategis untuk meningkatkan kapabilitas proses menuju Level 4 (Predictable Process) melalui penguatan tata kelola teknologi informasi dan penerapan keamanan informasi yang berkelanjutan.