Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pengaruh Pemanfaatan AI terhadap Implementasi Core Tax Administration System: Studi Empiris pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangka Ucik Budiman; Iwan Iwan; Erwin Erwin
Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology Vol. 4 No. 3 (2026): Juli - Oktober
Publisher : PT Ilmu Data Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijmst.v4i3.13016

Abstract

Transformasi digital dalam administrasi perpajakan menjadi salah satu strategi utama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meningkatkan efektivitas pelayanan, efisiensi operasional, dan kepatuhan wajib pajak. Salah satu implementasi transformasi tersebut adalah pengembangan Core Tax Administration System (Coretax DJP) yang mengintegrasikan seluruh proses bisnis administrasi perpajakan dalam satu platform digital. Seiring dengan implementasi Coretax, pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) menjadi teknologi strategis yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas analisis data, mempercepat proses administrasi, mendukung pengambilan keputusan berbasis data, serta meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaruh pemanfaatan Artificial Intelligence terhadap implementasi Coretax pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangka. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei eksplanatori. Data primer diperoleh melalui penyebaran kuesioner kepada pegawai KPP Pratama Bangka yang menggunakan Coretax dalam pelaksanaan tugas administrasi perpajakan. Analisis data dilakukan menggunakan Structural Equation Modeling–Partial Least Squares (SEM-PLS) dengan bantuan perangkat lunak SmartPLS 4. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan Artificial Intelligence berpengaruh positif dan signifikan terhadap implementasi Coretax dengan nilai koefisien jalur sebesar 0,827, t-statistic sebesar 18,463, dan p-value sebesar 0,000. Nilai R-Square sebesar 0,684 menunjukkan bahwa sebesar 68,4% implementasi Coretax dapat dijelaskan oleh pemanfaatan Artificial Intelligence. Selain itu, model penelitian memiliki kemampuan prediktif yang baik dengan nilai Q² sebesar 0,512, nilai Effect Size (f²) sebesar 0,684, dan nilai SRMR sebesar 0,061, sehingga model dinyatakan memenuhi kriteria kelayakan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan Artificial Intelligence mampu meningkatkan efektivitas implementasi Coretax melalui peningkatan kecepatan pengolahan data, akurasi analisis informasi, efisiensi administrasi, serta dukungan terhadap pengambilan keputusan berbasis data. Penelitian ini memberikan kontribusi teoritis dalam pengembangan kajian transformasi digital sektor publik serta memberikan rekomendasi praktis bagi Direktorat Jenderal Pajak dalam mengoptimalkan pemanfaatan Artificial Intelligence untuk mendukung modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia.