Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implementasi Penananganan Unjuk Rasa Oleh Satsamapta Polres Trenggalek Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Wheda Prayogo; Wahyu Prwesthi; Dedi Wardana Nasution
Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology Vol. 4 No. 3 (2026): Juli - Oktober
Publisher : PT Ilmu Data Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijmst.v4i3.13050

Abstract

Penelitian ini menganalisis implementasi penanganan unjuk rasa oleh Satsamapta Polres Trenggalek berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum serta mengidentifikasi kendala dalam pelaksanaannya. Penelitian menggunakan metode yuridis sosiologis (empiris) dengan pendekatan struktural dan socio-legal. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan Kasat Samapta, Kanit Dalmas, dan koordinator lapangan demonstrasi, sedangkan data sekunder berasal dari peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, penelitian terdahulu, dan literatur yang relevan. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanganan unjuk rasa telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip legalitas, proporsionalitas, pendekatan humanis, dan negosiasi untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. Kendala utama berupa keterbatasan personel inti, namun dapat diatasi melalui koordinasi, pelatihan berkala, dan dukungan personel dari satuan lain. Penelitian menyimpulkan bahwa efektivitas penanganan unjuk rasa tidak hanya ditentukan oleh kepatuhan terhadap prosedur, tetapi juga oleh profesionalisme petugas, komunikasi dengan peserta aksi, kesiapan personel, dan penerapan diskresi secara tepat sesuai kondisi lapangan. Temuan ini diharapkan berkontribusi terhadap pengembangan ilmu hukum serta menjadi masukan bagi kepolisian dalam memperkuat kapasitas personel, meningkatkan koordinasi lintas fungsi, dan mewujudkan penanganan unjuk rasa yang profesional, humanis, sesuai hukum, serta tetap melindungi hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara damai.