Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

The Effectiveness of The Child Protection Law in Addressing Bullying in Educational Settings R. Leni Murzaini; Noenik Soekorini; Dedi Wardana Nasution; Fitri Ayuningtyas
Eduvest - Journal of Universal Studies Vol. 6 No. 7 (2026): Eduvest - Journal of Universal Studies
Publisher : Green Publisher Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59188/eduvest.v6i7.53309

Abstract

This study aims to normatively analyze the effectiveness of The Effectiveness of the Child Protection Law in Addressing Bullying in Educational Settings in preventing and addressing bullying within educational environments. The research focuses on the legal framework stipulated in Law Number 35 of 2014 concerning Amendments to Law Number 23 of 2002 on Child Protection, Law Number 20 of 2003 on the National Education System, Law Number 11 of 2012 on the Juvenile Criminal Justice System, and other related regulations governing the protection of children from physical, psychological, verbal, and digital violence in educational institutions. This study employs normative legal research methods using statutory, conceptual, and case approaches. The findings indicate that the Child Protection Law provides a strong normative legal foundation to guarantee children’s rights to protection from all forms of violence, discrimination, and bullying in educational settings. However, its practical effectiveness remains constrained by several challenges, including weak institutional supervision, inadequate reporting mechanisms, limited anti-bullying education, and insufficient coordination among schools, parents, and law enforcement authorities. These obstacles often result in suboptimal handling of bullying cases, thereby failing to ensure maximum protection for victims and appropriate rehabilitation for child offenders. This study concludes that strengthening legal implementation requires policy harmonization, enhanced institutional oversight, preventive educational strategies, and law enforcement approaches that prioritize child protection and the best interests of the child within educational environments. Such measures are essential to ensure a safer and more legally protected educational system for children in Indonesia.
Implementasi Penananganan Unjuk Rasa Oleh Satsamapta Polres Trenggalek Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Wheda Prayogo; Wahyu Prwesthi; Dedi Wardana Nasution
Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology Vol. 4 No. 3 (2026): Juli - Oktober
Publisher : PT Ilmu Data Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijmst.v4i3.13050

Abstract

Penelitian ini menganalisis implementasi penanganan unjuk rasa oleh Satsamapta Polres Trenggalek berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum serta mengidentifikasi kendala dalam pelaksanaannya. Penelitian menggunakan metode yuridis sosiologis (empiris) dengan pendekatan struktural dan socio-legal. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan Kasat Samapta, Kanit Dalmas, dan koordinator lapangan demonstrasi, sedangkan data sekunder berasal dari peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, penelitian terdahulu, dan literatur yang relevan. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanganan unjuk rasa telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip legalitas, proporsionalitas, pendekatan humanis, dan negosiasi untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. Kendala utama berupa keterbatasan personel inti, namun dapat diatasi melalui koordinasi, pelatihan berkala, dan dukungan personel dari satuan lain. Penelitian menyimpulkan bahwa efektivitas penanganan unjuk rasa tidak hanya ditentukan oleh kepatuhan terhadap prosedur, tetapi juga oleh profesionalisme petugas, komunikasi dengan peserta aksi, kesiapan personel, dan penerapan diskresi secara tepat sesuai kondisi lapangan. Temuan ini diharapkan berkontribusi terhadap pengembangan ilmu hukum serta menjadi masukan bagi kepolisian dalam memperkuat kapasitas personel, meningkatkan koordinasi lintas fungsi, dan mewujudkan penanganan unjuk rasa yang profesional, humanis, sesuai hukum, serta tetap melindungi hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara damai.