Ahmad Taufan Taufani
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pemenuhan Hak Dan Kewajiban Peserta Magang Di Kota Cilegon Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2020 Ahmad Taufan Taufani; Inge Dwisvimiar; Mochamad Arifinal
Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology Vol. 4 No. 3 (2026): Juli - Oktober
Publisher : PT Ilmu Data Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijmst.v4i3.13071

Abstract

Program pemagangan merupakan salah satu instrumen pengembangan kompetensi tenaga kerja yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri. Di Kota Cilegon sebagai kawasan industri strategis nasional, penyelenggaraan program pemagangan masih menghadapi kendala berupa rendahnya kepatuhan perusahaan terhadap persyaratan penyelenggaraan, yang berdampak pada pemenuhan hak dan kewajiban peserta magang. Penelitian ini bertujuan menganalisis pemenuhan hak dan kewajiban peserta magang ditinjau dari aspek perlindungan hukum, serta mengidentifikasi implikasi hukum dari ketiadaan Unit Pelatihan Kerja (UPK)/Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dan perjanjian pemagangan tertulis. Penelitian menggunakan metode hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, dianalisis melalui Teori Perlindungan Hukum dan Teori Keadilan John Rawls. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon, dua perusahaan penyelenggara magang (PT Indorama Petrochemicals dan PT Standard Toyo Polymer), serta peserta magang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari 147 perusahaan penyelenggara magang di Kota Cilegon, hanya 46 perusahaan yang memiliki UPK/LPK, 14 perusahaan yang UPK-nya terdaftar, dan 25 perusahaan yang melaporkan perjanjian pemagangan tertulis. Pemenuhan hak dasar peserta magang secara umum telah dilaksanakan, tetapi belum optimal karena minimnya kepatuhan administratif. Ketidakpatuhan tersebut tidak membatalkan program pemagangan, tetapi mengurangi kepastian hukum, melemahkan perlindungan hukum, dan meningkatkan potensi wanprestasi. Penelitian ini menyarankan penguatan pembinaan dan pengawasan oleh Dinas Tenaga Kerja serta kepatuhan penuh perusahaan terhadap Permenaker Nomor 6 Tahun 2020.