Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Kota Pekalongan serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat efektivitas peningkatan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Penelitian dilatarbelakangi adanya kesenjangan antara norma hukum (das sollen) dan kondisi faktual masyarakat (das sein), terutama setelah implementasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang mengurangi intensitas pengawasan langsung kepolisian di lapangan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), konseptual (conceptual approach), dan analitis (analytical approach). Data pendukung berupa dokumen administratif realisasi penerimaan PKB UPPD Kota Pekalongan tahun 2025–2026 dianalisis secara deskriptif-analitis dan preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Polri dalam penyelenggaraan SAMSAT memiliki dasar hukum yang tegas melalui fungsi Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident), sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002, UU No. 22 Tahun 2009, dan Perpol No. 7 Tahun 2021. Sementara itu, kewenangan pemungutan PKB berada pada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan Perpres No. 4 Tahun 2025. Peran Polri terhadap penerimaan PKB bersifat normatif-fungsional secara tidak langsung melalui penyediaan basis data Regident, legitimasi kepemilikan, dan penegakan tertib administrasi. Hambatan utama meliputi aspek hukum, kelembagaan, administratif, serta kesadaran dan kondisi sosio-ekonomi masyarakat.