Muhammad Naufal Syutan Firmansyah
Fakultas Hukum, Universitas Semarang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kajian terhadap Batas Usia Calon Kepala Daerah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 70/PUU-XXII/2024: A Study on the Age Limit Requirement for Regional Head Candidates Following the Constitutional Court Decision No. 70/PUU-XXII/2024 Muhammad Naufal Syutan Firmansyah; Muhammad Junaidi; Albertus Heru Nuswanto
Hukum dan Masyarakat Madani Vol. 16 No. 1 (2026): Mei
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/humani.v16i1.14506

Abstract

Regional Head Elections are key to carrying out the people's will in Indonesia’s democracy. Candidates must meet several requirements, including a minimum age. This study examines the legal basis for the age rule for regional head candidates, based on Constitutional Court Decision Number 70/PUU-XXII/2024, the judges' reasoning, and its implications for legal certainty in elections. The main question is whether candidates must meet the age requirement when registering or when taking office. Using a normative legal method, this study finds that the Constitutional Court decided the age requirement must be met when the General Election Commission sets the candidates. This strengthens legal certainty, maintains election rules, and protects democracy. The age rule is considered constitutional and fair if it has a clear legal basis. This decision gives clearer legal guidance to those organizing, joining, or making laws for future elections.   Abstrak Pemilihan Kepala Daerah merupakan salah satu instrumen penting dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi konstitusional di Indonesia yang mensyaratkan terpenuhinya ketentuan administratif dan substantif bagi setiap calon kepala daerah, termasuk ketentuan mengenai batas usia minimum pencalonan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum syarat usia calon kepala daerah berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, mengkaji pertimbangan hukum hakim konstitusi, serta menelaah implikasi putusan tersebut terhadap kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Pokok permasalahan dalam penelitian ini terletak pada penentuan titik waktu pemenuhan syarat usia calon kepala daerah, yakni apakah syarat tersebut harus dipenuhi pada saat penetapan pasangan calon atau pada saat pelantikan calon terpilih. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan studi putusan melalui analisis terhadap norma hukum, doktrin, serta ratio decidendi Mahkamah Konstitusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi menegaskan pemenuhan syarat usia minimum calon kepala daerah harus telah terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum sebagai bentuk penegasan asas kepastian hukum, keseragaman norma pencalonan, serta integritas proses demokrasi elektoral. Pembatasan usia tersebut dinilai sebagai pembatasan yang sah secara konstitusional dan tidak bertentangan dengan hak warga negara untuk dipilih sepanjang ditujukan untuk kepentingan hukum yang legitimate. Dengan demikian, putusan ini memperkuat konsistensi penafsiran norma hukum pemilu serta memberikan landasan yuridis yang lebih tegas bagi penyelenggara pemilu, peserta pemilihan, dan pembentuk undang-undang dalam merumuskan kebijakan pencalonan kepala daerah di masa mendatang.