Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tingginya angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Indonesia, khususnya di wilayah Lombok Timur, di mana data menunjukkan adanya kesenjangan antara jumlah laporan kekerasan dengan kasus yang berhasil diproses secara hukum. Meskipun UU No. 23 Tahun 2004 (UU PKDRT) telah mengalihkan paradigma KDRT dari urusan domestik menjadi delik hukum, dalam praktiknya sering ditemukan disparitas putusan yang cenderung minimalis dan belum sepenuhnya mengakomodasi hak-hak korban dari sisi substansial. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terhadap pelaku KDRT di Pengadilan Negeri Selong serta menganalisis sejauh mana proses persidangan dan penjatuhan sanksi telah mengintegrasikan perspektif keadilan dan kesetaraan gender. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sanksi pidana di PN Selong, seperti pada Putusan Nomor 114/Pid.Sus/2021/PN Sel, masih menunjukkan kesenjangan antara aspek normatif dan realitas keadilan, di mana hakim menjatuhkan vonis minimalis (1 bulan penjara) dengan pertimbangan terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dan adanya perdamaian. Dari perspektif gender, putusan tersebut dinilai belum sepenuhnya responsif karena lebih mengedepankan kepastian hukum formal dan keutuhan rumah tangga dibandingkan perlindungan terhadap trauma psikis korban, sehingga belum memberikan efek jera (deterrent effect) yang maksimal dalam memutus siklus kekerasan.