Nurjannah Septyanun
Universitas Muhammadiyah Mataram, Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Implementasi Hak Mantan Istri atas Sebagian Gaji Aparatur Sipil Negara dalam Perspektif Keadilan Transendental (Analisis Putusan Nomor 323/Pdt.G/2021/PA.Mna dan Nomor 99/Pdt.G/2019/PA.Sel) Mustiadi Mustiadi; Yulias Erwin; Nurjannah Septyanun
Journal Evidence Of Law Vol. 5 No. 2 (2026): Journal Evidence Of Law (Agustus)
Publisher : CV. Era Digital Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59066/jel.v5i2.2384

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kesenjangan (gap) antara Norma hukum positif dengan realitas implementasi hak mantan istri Aparatur Sipil Negara (ASN) atas pembagian gaji pasca-perceraian. Meskipun PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990 telah memberikan jaminan perlindungan ekonomi, namun dalam praktiknya banyak putusan pengadilan yang bersifat non-executable. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan, implementasi, dan eksekutorial hak mantan istri mendapatkan sebagian gaji suami Aparatur Sipil Negara berdasarkan hukum positif dan Putusan Nomor 323/Pdt.G/2021/PA.Mna serta Putusan Nomor 99/Pdt.G/2019/PA, guna dikaji lebih lanjut konstruksi hukumnya dalam perspektif Keadilan Transendental. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi dokumen terhadap putusan eksekutorial dan non-eksekutorial serta pengumpulan data melalui informan terkait di lingkungan Peradilan Agama. Bahan hukum yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif-deskriptif untuk membedah akar permasalahan dari sisi administratif maupun yuridis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan utama implementasi hak tersebut terletak pada lemahnya koordinasi antara lembaga peradilan dengan instansi tempat ASN bekerja, serta ketiadaan sanksi yang tegas bagi bendahara gaji yang tidak melaksanakan putusan. Kontribusi ilmiah penelitian ini memperkaya khazanah pemikiran hukum melalui dekonstruksi positivisme hukum menggunakan paradigma keadilan transendental yang mengubah analisis normatif abstrak menjadi instrumen ukur humanis dan teologis. Secara praktis dan kebijakan, kajian ini memberikan kontribusi berupa konsep pembaruan hukum yang komprehensif berupa automatic payroll deduction yang terintegrasi lintas sektoral antara Mahkamah Agung, Badan Kepegawaian Negara, dan Kementerian Keuangan guna menutup celah manipulasi administratif.
Efektivitas Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Studi Pengadilan Negeri Selong Perspektif Keadilan Progresif Bahaudin Bahaudin; Rina Rohayu Harun; Nurjannah Septyanun
Journal Evidence Of Law Vol. 5 No. 2 (2026): Journal Evidence Of Law (Agustus)
Publisher : CV. Era Digital Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59066/jel.v5i2.2482

Abstract

Penelitian ini bertujuan 1) Untuk menganalisis penerapan diversi menurut UU No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak di PN Selong. 2) Untuk mengkaji kelemahan penerapan diversi dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.3) Untuk menganalisis penerapan diversi dalam penegakan hukum perspektif keadilan progresif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris dengan menggunakan beberapa pendekatan ialah pendekatan Perundang-Undangan, Konseptual, dan Kasus. Data diperoleh melalui studi dokumen terhadap penetapan diversi di Pengadilan Negeri Selong. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan teori Keadilan Progresif dari Satjipto Rahardjo sebagai pisau analisis utama. Hasil penelitian secara faktual menunjukkan bahwa keberhasilan diversi didorong oleh diskresi hakim sebagai fasilitator pada perkara ringan seperti pencurian atau penganiayaan ringan, sedangkan penyebab utama kegagalannya bersumber dari batas kaku ancaman pidana di atas 7 tahun, ketergantungan mutlak pada persetujuan korban, tingginya tuntutan ganti rugi, serta stigma penjarahan dari masyarakat. Dari perspektif keadilan progresif, efektivitas diversi menuntut keberanian aparat penegak hukum untuk melakukan terobosan hukum melampaui positivisme tekstual demi mewujudkan keadilan substantif dan pemulihan martabat anak. Dalam perspektif keadilan progresif, efektivitas diversi menuntut keberanian aparat untuk melakukan terobosan hukum melampaui teks undang-undang demi mencapai keadilan substantif dan pemulihan martabat anak.